Muktamar NU di Jombang Putuskan Tiga Hukum Teknologi: DNA Haram Dikomersialisasi, Bitcoin Boleh Ditransaksikan, Chip Otak untuk Pengobatan
JOMBANG — Ratusan kiai dan musyawirin dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Muktamar ke-35 NU menuntaskan pembahasan tiga isu teknologi mutakhir dari perspektif fikih. Sidang yang digelar di Ma'had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas itu memutuskan hukum perlindungan data genetik, status mata uang kripto, dan teknologi implan saraf.
KH Mahbub Maafi memimpin jalannya sidang, didampingi KH Muhammad Faiz sebagai perumus. Dinamika perbedaan pandangan di antara peserta dinilai sebagai bukti tradisi intelektual NU yang kritis dan hidup.
"Itu menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali," ujar Kiai Mahbub seusai sidang.
Data DNA: Informasi Pribadi yang Melekat, Haram Dikomersialisasi
Forum memutuskan data DNA merupakan bagian dari privasi seseorang yang melekat erat dengan kerahasiaan pemiliknya. Konsekuensinya, komersialisasi data genetik tanpa persetujuan pemilik tidak dibenarkan secara fikih.
KH Muhammad Faiz menegaskan, hak atas informasi genetik berada penuh pada individu yang bersangkutan. "Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan," terangnya.
Keputusan ini menjadi respons atas maraknya pemanfaatan teknologi genetika untuk kepentingan komersial, termasuk riset dan pengembangan produk kesehatan.
Bitcoin: Sah sebagai Harta dan Alat Tukar, Bukan Mata Uang Resmi
Musyawirin menetapkan Bitcoin masuk kategori mal, yakni harta yang memiliki nilai dan dapat dijadikan saman atau alat tukar dalam akad jual beli.
Forum menegaskan, Bitcoin tidak ditempatkan sebagai mata uang resmi. "Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi saman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai saman saja dan dia boleh ditransaksikan," tegas Kiai Faiz.
Keputusan ini memberi kejelasan hukum bagi umat yang bertransaksi menggunakan aset kripto, sekaligus membedakan kedudukannya dengan mata uang negara yang diatur regulasi.
Chip Otak: Boleh untuk Terapi Medis, Ditunda untuk Integrasi AI
Teknologi neural implants atau chip otak menjadi bahasan ketiga yang paling menyita perhatian. Forum memperbolehkan penggunaan chip otak selama ditujukan untuk kepentingan pengobatan, seperti membantu pasien lumpuh agar mampu menggerakkan anggota tubuhnya kembali.
"Chip ini kasus baru, itu kira-kira dalam kerangka untuk pengobatan ya, misalkan medis seorang lumpuh agar bisa sedikit bergerak. Untuk membantunya itu enggak ada masalah, kita memperbolehkan," kata Kiai Faiz.
Integrasi AI dan Seluler: Uji Klinis Belum Ada, Hukum Ditunda
Forum memilih menunda pembahasan penggunaan chip otak yang terintegrasi dengan teknologi seluler dan kecerdasan buatan. Kiai Mahbub menjelaskan, keputusan hukum tidak boleh didasarkan pada gambaran teknologi yang belum teruji secara ilmiah.
"Kenapa kita enggak mau bahas, karena ternyata uji klinisnya belum ada. Kalau nanti saya katakan oh begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif," jelasnya.
Selain tiga isu teknologi tersebut, Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah juga membahas persoalan gramasi zakat. Pembahasan itu belum mencapai kata sepakat dan akan dilanjutkan pada forum Bahtsul Masail berikutnya. Seluruh keputusan yang telah dirumuskan selanjutnya dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan akhir.