SpiritBangsa.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Riau pada tahun 2024 ini minim keikutsertaan calon independen atau perseorangan. Dari total 12 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi yang menggelar kontestasi politik, hanya terdapat satu pasangan calon independen yang mendaftar sebagai peserta pemilu.
Data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menunjukkan bahwa calon independen satu-satunya yang mendaftar yakni di Kabupaten Siak.
“Dari 12 Kabupaten/Kota di Riau, hanya Kabupaten Siak yang menerima pendaftaran pasangan calon independen,” ungkap Komisioner KPU Riau Bidang Teknis, Nahrawi Senn.
Pasangan calon independen yang dimaksud adalah Turyono dan Lilik, yang berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 32.572 pemilih dari 10 kecamatan di Kabupaten Siak, meliputi Kecamatan Minas, Dayun, Kerinci Kanan, Bungaraya, Koto Gasib, Kandis, Lubuk Dalam, Sabak Auh, Mempura, dan Pusako. Jumlah dukungan tersebut melebihi syarat minimal yang ditetapkan, yakni 27.698 jiwa.
“Selanjutnya, kelengkapan dokumen pasangan calon tersebut akan diproses dan diverifikasi lebih lanjut,” jelas Nahrawi.
Sementara itu, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, KPU Provinsi Riau memastikan tidak ada calon perseorangan yang mendaftar. Meski telah membuka pendaftaran hingga batas akhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada kelompok masyarakat atau individu yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri.