Ombudsman Riau: Kualitas SDM Kunci Pelayanan Publik Prima dan Bebas Korupsi

SpiritBangsa.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Provinsi Riau, Bambang Pratama, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pelayanan publik. Menurutnya, SDM yang berkualitas merupakan kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.

“Penting untuk menjaga kualitas SDM dalam pelayanan publik. Dengan SDM yang baik, masyarakat akan lebih menghargai dan percaya kepada pemerintah,” jelas Bambang dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Dimensi Pengalaman Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Provinsi Riau, Selasa (14/5/2024).

Bambang menegaskan bahwa SDM yang tidak berkualitas dapat memicu birokrasi yang tidak sehat dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi. Ia menekankan bahwa korupsi dapat menghambat kemajuan bangsa dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Di negara berkembang, korupsi sering kali dianggap sebagai hal yang wajar. Kita akan kesulitan untuk maju jika tidak memperbaiki pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Bambang, pelayanan publik yang baik harus mudah diakses, jelas, dan konsisten dalam prosesnya. Seluruh OPD, mulai dari tingkat provinsi hingga desa, harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Fungsi dan tujuan pelayanan publik harus jelas, yaitu melayani masyarakat. Kita harus tegas dan bergerak bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima,” ajaknya.

Bambang mencontohkan, jika masyarakat yang datang untuk meminta informasi saja tidak dilayani, hal tersebut menunjukkan rendahnya kualitas SDM di instansi tersebut.

Oleh karena itu, Bambang mendorong Pemda untuk membuat roadmap yang berisi transformasi digitalisasi di seluruh OPD. Roadmap tersebut harus memuat implementasi kepatuhan standar pelayanan publik di setiap tingkatan, termasuk di tingkat kelurahan/desa.

Dengan meningkatkan kualitas SDM dan menerapkan transformasi digitalisasi, Pemda diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meminimalisir potensi praktik korupsi.