Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Terapkan Sistem PPDB Daring untuk SD Negeri Tahun Ini

SpiritBangsa.com – Dalam upaya menyambut tahun ajaran baru 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah mempersiapkan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri secara daring. Sistem pendaftaran online ini direncanakan akan dibuka pada tanggal 26 Juni 2024 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengungkapkan bahwa mekanisme PPDB secara daring untuk SD negeri merupakan langkah baru yang belum diterapkan pada tahun sebelumnya.

“Sebelumnya, proses pendaftaran dilakukan secara luring. Namun, mulai tahun ini, kami akan mengimplementasikan sistem PPDB daring untuk SD negeri,” jelasnya.

Jamal menyadari bahwa sebagian masyarakat mungkin mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran secara daring. Oleh karena itu, pihaknya memberikan alternatif bagi calon peserta didik beserta orang tua untuk dapat mendatangi sekolah tujuan secara langsung.

“Kami menyediakan panitia khusus yang akan membantu proses pendaftaran secara daring bagi calon peserta didik yang mengalami kesulitan,” terangnya.

Dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB daring ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menyiapkan sistem secara matang. Mereka juga menggandeng Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru untuk meningkatkan kapasitas server guna mengantisipasi lonjakan akses saat pendaftaran berlangsung.

Jamal menegaskan bahwa pihaknya telah melatih operator khusus di setiap sekolah untuk membantu proses pendaftaran. Masyarakat dapat berkonsultasi dan memperoleh pendampingan dari operator tersebut.

“Kami memastikan bahwa proses pendaftaran tidak akan menyulitkan masyarakat. Operator di sekolah siap membantu sepenuhnya,” paparnya.

Selain jalur zonasi, terdapat jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari kalangan kurang mampu secara ekonomi. Jamal mengingatkan bahwa salah satu syarat utama dalam PPDB SD negeri adalah usia calon peserta didik minimal 7 tahun. Untuk calon peserta didik dengan rentang usia di bawah 7 tahun hingga 6 tahun akan diseleksi berdasarkan peringkat.