1.243 Jemaah Haji Riau Ikuti Skema Murur saat Armuzna

SpiritBangsa.com – Puncak ibadah haji sudah semakin dekat. Kota Mekkah telah dipenuhi oleh jemaah haji dari penjuru dunia. Jemaah diminta untuk mempersiapkan fisik dan mental, juga menjaga kesehatan agar tidak sakit saat puncak ibadah haji berlangsung.

Menghadapi puncak haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan memberlakukan skema murur saat mabit di Muzdalifah. Skema ini utamanya diperuntukkan bagi jemaah haji risiko tinggi, Lansia, penyandang disabilitas, pengguna kursi roda, dan para pendamping mereka.

“Jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan dari Arafah dengan skema murur dan non-murur (normal). Pola normal adalah sistem taraddudi (shuttle) yang mengantar jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah, sedangkan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju kemah di Mina,” jelas Kepala Sektor 2 Mekkah, H. Syahrudin, Selasa (11/6/2024).

Syahrudin menambahkan, untuk jemaah haji Provinsi Riau sebanyak 1.243 orang akan mengikuti skema murur, dan selebihnya akan mengikuti pola non-murur atau normal.

“Jemaah haji Provinsi Riau saat ini berada di Tanah Suci berjumlah 5.328 orang. Sebanyak 446 orang merupakan Lansia, 418 orang risiko tinggi, 37 orang penyandang disabilitas, dan 342 orang sebagai pendamping mereka. Sehingga, sebanyak 1.243 orang ini nantinya yang akan mengikuti skema murur,” ungkapnya.

Sementara itu, jemaah yang akan melakukan safari wukuf karena alasan kesehatan berjumlah 11 orang.

“Jemaah haji kita yang akan melakukan safari wukuf berjumlah 11 orang, dengan jumlah yang mengambil nafar awal berjumlah 2.388 orang dan nafar tsani berjumlah 2.939 orang,” tambahnya.

Syahrudin mengimbau agar jemaah haji Provinsi Riau selama proses pelaksanaan armuzna memperhatikan arahan dari petugas kloter.

“Jemaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat. Rukun haji merupakan rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji tersebut adalah ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, cukur (tahallul), dan tertib,” pungkasnya.