Putusan MK Soal Pileg 2024 Siap Dijalankan KPU

SpiritBangsa.com – Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, siap ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama jajarannya di puluhan wilayah.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, bentuk keseriusan jajarannya menindaklanjuti putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 adalah mengkoordinasikan kesiapan KPU-KPU Daerah.

“KPU Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU Legislatif. Ada 6 putusan yang dikabulkan sepenuhnya, dan ada 38 putusan yang dikabulkan Sebagian (total 44),” ujar Idham kepada wartawan, Jumat (14/6).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU tersebut mengungkapkan, rapat koordinasi dengan jajaran KPU-KPU Daerah dilaksanakan mulai tadi malam.

Di momen itu, dibahas mengenai beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan tindak lanjut putusan MK terhadap total 44 perkara PHPU Legislatif 2024.

“Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut itu sesuai dengan amar putusan MK dan juga asas dan prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu,” demikian Idham menambahkan.

Putusan PHPU Pileg 2024 yang dikeluarkan MK meliputi Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, hingga penyandingan suara, baik untuk Pileg DPR RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, hingga DPD RI.

KPU juga tengah mempersiapkan anggaran untuk badan ad hoc yang akan bertugas serta logistik pemilu yang diperlukan untuk PSU. (rmol.id)