SpiritBangsa.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengajukan permohonan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengenai penerapan tarif parkir baru di pasar tradisional. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, Zikrullah, mengonfirmasi penerimaan surat permohonan tersebut.
Tarif parkir baru yang telah diterapkan di beberapa pasar tradisional Pekanbaru yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Tarif ini berbeda dengan yang berlaku di tepi jalan umum.
Zikrullah menjelaskan bahwa Kejari Pekanbaru akan menindaklanjuti permohonan tersebut melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). “Kami akan mengundang pihak terkait, termasuk Disperindag dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, untuk mendiskusikan hal ini,” ujarnya.
JPN akan melakukan analisis mendalam terkait alasan pemberlakuan retribusi parkir tersebut sebelum memberikan pendapat hukum. “Kami akan memastikan apakah tarif ini sudah benar-benar diterapkan atau belum, dan menganalisis kemungkinan serta implikasinya,” tambah Zikrullah.
Meskipun tarif baru ini telah disosialisasikan dan diterapkan di beberapa pasar, Zikrullah menegaskan bahwa pihaknya akan memverifikasi informasi tersebut dari instansi terkait.