Pemko Pekanbaru Ajukan Dua Ranperda Baru, Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

SpiritBangsa.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (15/7/2024). Pengajuan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki.

Ranperda pertama adalah perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023.

Ranperda kedua berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Indra Pomi menegaskan bahwa ranperda ini merupakan amanat dari Undang-undang Kesehatan, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Implementasi KTR diharapkan dapat mencakup sekolah, fasilitas kesehatan, kantor, dan fasilitas publik lainnya.

Pemko Pekanbaru berharap kedua Ranperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Pekanbaru.