Respons Tuntutan F-SPBPU, Disnaker Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Soal Tenaga Kerja Lokal

SpiritBangsa.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menghimbau para pengusaha untuk memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal. Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuwir, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada para pengusaha mengenai hal ini.

Himbauan tersebut merupakan respons terhadap tuntutan Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (F-SPBPU) Riau. Organisasi ini mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengimplementasikan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Menurut Syamsuwir, berdasarkan pengawasan Disnaker, mayoritas usaha di Pekanbaru sudah mempekerjakan tenaga kerja lokal. Pengecualian hanya berlaku untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus yang tidak tersedia di kalangan pekerja lokal.

Sebelumnya, F-SPBPU Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru pada Senin (22/7/2024). Sekitar 100 massa yang terlibat dalam aksi tersebut menuntut penerapan Perwako tentang penempatan tenaga kerja lokal.

Ketua F-SPBPU Riau, Zulhamdan, mengungkapkan masih banyaknya pekerja bangunan dari luar daerah yang ditemukan di lapangan. Ia mendesak agar peraturan tersebut benar-benar ditegakkan demi kepentingan tenaga kerja lokal.