Pemko Pekanbaru Siapkan Strategi Hadapi Penghapusan THL 2025

SpiritBangsa.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mempersiapkan strategi menghadapi penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan diberlakukan pada tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 3 Oktober 2023 lalu.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mengungkapkan bahwa fokus utama Pemko Pekanbaru saat ini adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Namun, apakah PPPK ini sudah menjawab semua tantangan terhadap pelayanan birokrasi, ini pun perlu kita pikirkan,” ujar Risnandar, Minggu (11/8/2024).

Risnandar menjelaskan bahwa pihaknya belum membahas secara detail solusi untuk THL pasca penghapusan. “Sampai sekarang kita masih belum bicarakan (solusi) untuk THL tersebut. Karena apakah THL ini sudah masuk dalam sistem pengangkatan PPPK atau belum. Pengangkatan THL ini di OPD masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, memaparkan beberapa opsi yang mungkin akan dipertimbangkan Pemko Pekanbaru. “Nah mungkin nanti jalan keluarnya, misalnya THL ini akan berubah menjadi outsourcing, atau mungkin akan kita swastanisasi dan lain-lain. Dan bisa jadi ditempatkan di BUMD-BUMD yang ada di Kota Pekanbaru,” sebut Indra.

UU ASN yang baru menegaskan larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, sebagaimana tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya di lingkungan pemerintahan.

Menghadapi tantangan ini, Pemko Pekanbaru dituntut untuk melakukan reformasi birokrasi yang signifikan. Risnandar menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ada untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien.

Dengan waktu yang semakin mendesak, Pemko Pekanbaru diharapkan dapat segera merumuskan strategi komprehensif untuk mengakomodasi perubahan sistem kepegawaian ini. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran transisi dan mempertahankan kualitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru.