Risnandar: Laporkan Oknum Pemungut Retribusi Sampah Ilegal

SpiritBangsa.com – Pemerintah Kota Pekanbaru akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan petugas retribusi sampah. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menyusul keluhan masyarakat terkait maraknya praktik ilegal tersebut.

“Ulah oknum yang bermain dilaporkan saja, kita proses, apalagi sampai dengan kekerasan,” tegas Risnandar.

Pemerintah kota telah mengadakan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani masalah ini. Penindakan akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, tidak hanya kepada oknum pemungut liar, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.

Sebagai solusi, Pemko Pekanbaru mendorong masyarakat menggunakan sistem pembayaran non-tunai melalui rekening resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Metode ini dinilai efektif mencegah kebocoran pendapatan daerah sekaligus menghindarkan warga dari sanksi keterlambatan.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui dua rekening resmi: Bank Riau Kepri Syariah (BRK) nomor 1070200191 atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 1341589793.