DLHK Pekanbaru Beri Teguran kepada Warga yang Buang Sampah di Luar Jam Ketentuan

SpiritBangsa.com – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali menegaskan aturan terkait pembuangan sampah. Pada Senin (28/10/2024), Tim Gakkum melakukan patroli di kawasan Jalan Lili 1, Kecamatan Payung Sekaki, dan menemukan beberapa warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Tindakan tegas berupa teguran dan pengarahan langsung diberikan kepada warga yang melanggar aturan ini.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum DLHK, Rezatul Helmi, S.Stp., M.Ip., menjelaskan bahwa aturan waktu pembuangan sampah sudah ditetapkan untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“Dengan adanya aturan ini, kita bisa mengatur pembuangan sampah agar tidak terjadi penumpukan yang mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya. Ia berharap, warga dapat semakin memahami pentingnya membuang sampah sesuai jam yang ditentukan.

Dalam patroli tersebut, tim Gakkum juga memberikan edukasi kepada warga tentang jam pembuangan sampah yang sesuai dengan ketentuan Perda. Rezatul menambahkan bahwa edukasi dan sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat mengerti manfaat aturan ini.

“Dengan disiplin membuang sampah pada waktunya, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman,” tambah Rezatul. Langkah persuasif seperti ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara berkelanjutan.

Meski pendekatan awal dilakukan dengan persuasif melalui teguran dan sosialisasi, DLHK Pekanbaru juga mengingatkan bahwa pelanggaran berulang bisa saja dikenakan sanksi yang lebih tegas. Hal ini dilakukan demi menumbuhkan budaya disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan kota. “Apabila ada pelanggaran yang terus terjadi, kami akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rezatul.

Keberadaan petugas DLHK dan Satpol PP yang rutin melakukan patroli diharapkan dapat mempersempit ruang bagi warga yang membuang sampah sembarangan di luar jam ketentuan. Pihak DLHK Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan demi kenyamanan masyarakat luas. Patroli rutin ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang disiplin mematuhi aturan.

Masyarakat di kawasan Kecamatan Payung Sekaki, khususnya di Jalan Lili 1, diharapkan dapat bekerja sama dengan DLHK dalam menjaga kebersihan kota. DLHK Kota Pekanbaru juga mengimbau warga di seluruh wilayah Pekanbaru untuk mematuhi jam pembuangan sampah agar tercipta lingkungan yang lebih bersih dan sehat. “Kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan dengan kepatuhan dari semua pihak, kita bisa mewujudkan Pekanbaru yang lebih baik,” pungkas Rezatul Helmi. (Galeri Foto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *