Jam Kerja ASN Riau Dipangkas Jadi 32,5 Jam Seminggu Selama Ramadan 1446 H

SpiritBangsa.com – Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 741/100.3.4/BKD/2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. Surat yang ditandatangani Asisten III Setdaprov Riau, Elly Wardhani, atas nama Gubernur Riau ini menetapkan jam kerja lebih singkat, yakni 32 jam 30 menit per minggu, demi menjaga produktivitas dan pelayanan publik.

Untuk ASN di instansi dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00–15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.

Bagi instansi dengan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu berlaku pukul 08.00–14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, sementara Jumat pukul 08.00–14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.

Aturan pakaian juga ditetapkan. ASN pria wajib mengenakan PDH khaki pada Senin dan Selasa, PDH hitam-putih pada Rabu, batik Riau pada Kamis, serta pakaian Melayu lengkap pada Jumat.

ASN wanita mengenakan busana muslimah, sedangkan non-Muslim menyesuaikan. Non-ASN pria memakai PDH hitam-putih Senin hingga Rabu, batik Riau pada Kamis, dan pakaian Melayu pada Jumat. PDL diperbolehkan bagi yang bertugas di lapangan.

“Kami pastikan jam kerja ini tidak mengganggu kinerja dan pelayanan,” ujar Elly Wardhani, Ahad (2/3/2025).

Ia menambahkan, apel pagi dan olahraga selama Ramadan ditiadakan. Aturan ini merujuk pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 untuk mendukung efektivitas tugas pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *