Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR 2025

SpiritBangsa.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 mulai 13 Maret 2025 untuk mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayar hak pekerja menjelang hari raya. Posko ini beroperasi di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, sebagai respons terhadap Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa posko ini menjadi wadah bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima THR sesuai aturan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami ingin memastikan semua pekerja mendapatkan haknya. Jika perusahaan tidak membayar THR, pekerja bisa langsung melapor ke posko,” ujar Boby pada Jumat (14/3/2025).

Boby menegaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki perjanjian kerja, baik waktu tertentu maupun tidak tertentu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, melalui surat edaran tersebut, juga menekankan pentingnya pembayaran THR demi menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.

Untuk mendukung kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Riau telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di wilayah tersebut. Boby berharap jumlah pengaduan dapat ditekan seminimal mungkin karena perusahaan telah memahami kewajiban mereka sesuai peraturan yang berlaku.