Pemko Pekanbaru Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Siapkan Surat Edaran

SpiritBangsa.com – Pemerintah Kota Pekanbaru berencana mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan kendaraan dinas. Rencana ini mencakup larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan mobil dinas setelah libur Lebaran untuk pendataan aset sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Agung menjelaskan bahwa pengumpulan mobil dinas tidak dilakukan sebelum Lebaran agar pegawai masih dapat memanfaatkannya dengan kelonggaran tertentu.

“Setelah Lebaran saja kami kumpulkan, supaya ada sedikit fleksibilitas,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi tetap dilarang, dan ASN diminta menggunakan mobil pribadi untuk kebutuhan tersebut.

Untuk mendukung kebijakan ini, Agung telah memerintahkan Penjabat Sekretaris Daerah membuat surat edaran secepatnya.

“Kami ingin pastikan mobil dinas hanya digunakan untuk tugas resmi, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru menertibkan penggunaan aset daerah berdasarkan rekomendasi BPK.