CIANJUR – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi larangan kepada sembilan pendaki asal Jakarta selama dua tahun karena masuk daftar hitam atau blacklist karena melakukan pendakian ilegal saat penutupan pascagempa Cianjur, Jawa Barat.
“Mereka naik tanpa izin dan melanggar prosedur karena sejak gempa 5.6 magnitudo melanda Cianjur, pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni saat dihubungi di Cianjur, Kamis (26/1/2023).
Ia mnegatakan mengatakan sampai saat ini setelah bencana gempa melanda Cianjur, pendakian masih ditutup, namun sembilan orang pendaki asal Jakarta itu melakukan pendakian secara ilegal yang bisa membahayakan dirinya.
Alasan penutupan itu, kata dia, karena dampak gempa tersebut, sejumlah jalur pendakian terjadi retakan, termasuk di bibir kawan Gunung Gede, sehingga pendakian ditutup untuk menghindari hal yang tidak diinginkan menimpa pendaki.
Sembilan orang pendaki yang melanggar aturan pendakian mendapatkan pembinaan langsung dari Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo dan Kepala Bidang PTN Wilayah Cianjur, Diah Ourani, mereka masuk dalam daftar hitam larangan mendaki selama dua tahun ke Gunung Gede-Pangrango.
Seperti diberitakan tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi sembilan orang pendaki asal Jakarta yang dilaporkan hilang kontak setelah dua hari melakukan pendakian ke Gunung Gede-Pangrango, melalui jalur Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Kantor SAR Bandung, Jumaril saat dihubungi, mengatakan pihaknya mendapat laporan ada sembilan pendaki yang terdiri dari 5 perempuan dan 4 pendaki asal Jakarta yang hilang kontak sejak melakukan pendakian (Senin, 23/1/2023) yang seharusnya hanya satu hari.
Hingga akhirnya rombongan pendaki asal Jakarta ditemukan, mereka terlambat turun karena seorang diantaranya mengalami kaki terkilir dan dua orang mengalami kedinginan atau hipotermia, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan turun.***