Rencana BLU Batubara Disorot, Pengusaha Minta Kejelasan Mekanisme Pasokan
SPIRITBANGSA.COM — Wacana pembentukan badan khusus yang mengelola pasokan batubara dalam negeri mendapat sorotan dari pelaku industri. Kekhawatiran utama bukan pada tujuan mulianya—menjaga ketahanan energi nasional—melainkan pada mekanisme yang belum matang dan berpotensi menimbulkan praktik eksklusif.
Singgih menegaskan, jika BLU nantinya diberi kewenangan luas untuk membeli langsung dari pemilik tambang dan melakukan kontrak jangka panjang, maka harus ada aturan main yang transparan. Menurutnya, tanpa kejelasan, badan ini justru berisiko menjadi saluran transaksi untuk perusahaan tertentu saja.
"Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8/2026).
Kewenangan Luas yang Rawan Bias
Dalam draf Peraturan Presiden yang beredar, BLU batubara dirancang memiliki fungsi besar: mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga distribusi batubara ke kelistrikan umum. Kewenangan ini mencakup penentuan pemasok dan volume kontrak—titik paling rawan konflik kepentingan.
Singgih menilai kejelasan mekanisme dalam dua aspek ini menjadi kunci. "Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batubara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi," kata dia.
Kompleksitas 799 Izin Tambang
Tantangan teknis juga tak kalah besar. Saat ini terdapat 799 izin usaha pertambangan batubara dengan karakteristik yang sangat beragam—mulai dari kapasitas produksi, lokasi tambang, hingga kualitas batubara yang membentang dari low rank hingga high rank.
Kondisi ini membuat skema pembeli tunggal (single buyer) menjadi sulit diimplementasikan secara efektif. "Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batubara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum," jelas Singgih.
Para pelaku usaha berharap pemerintah mematangkan kajian sebelum aturan final diterbitkan. Kepastian hukum dan mekanisme yang adil dinilai jauh lebih penting daripada sekadar membentuk badan baru yang kewenangannya tumpang tindih dengan skema pasar yang sudah berjalan.
Jika tidak diantisipasi, kebijakan ini berpotensi mengganggu rantai pasok domestik yang selama ini bergantung pada mekanisme pasar dan kewajiban pemenuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Padahal, stabilitas pasokan batubara untuk pembangkit listrik adalah prasyarat utama menjaga listrik tetap menyala di seluruh Indonesia.