Periksa Staf KBRI Kuching, KPK Bongkar Aliran Uang Izin Tinggal WNA

KPK memeriksa staf KBRI Kuching, Tri Hernanda Reza, untuk mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA.
Penulis: Doni
Selasa, 01 September 2026 | 18:06:31 WIB

SPIRITBANGSA.COM — Tri Hernanda Reza, staf pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuching, Malaysia, diperiksa penyidik KPK hari ini. Dia pernah bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi ketika dugaan pemerasan izin tinggal WNA berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Tri dibutuhkan untuk memahami mekanisme internal layanan izin tinggal bagi WNA. "Penyidik meminta keterangan bagaimana proses dan mekanisme di internal berkaitan dengan layanan izin tinggal bagi para WNA," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Setoran dari Kanim ke Pusat yang Didalami

Budi menjelaskan, tidak semua layanan izin tinggal diproses hingga ke kantor pusat Ditjen Imipas. Sebagian hanya sampai kantor imigrasi setempat. "Karena memang layanan-layanan di Imipas ini ada yang berhenti atau sampai di kanim saja, ada juga yang layanan-layanan sampai ke pusat," tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menduga ada pengumpulan uang dari kantor imigrasi ke Ditjen Imipas pusat untuk layanan yang memerlukan persetujuan di tingkat pusat. Budi menyebut aliran itu diduga mengalir dari kanim ke pusat dengan memanfaatkan layanan yang approval-nya berada di Ditjen Imipas.

Delapan Tersangka dan Harta Benda yang Disita

KPK menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 3 Juni. Mereka terseret kasus pemerasan izin tinggal WNA. Tersangka utamanya adalah Silmy Karim, yang pernah menjabat Dirjen Imipas periode 2023-2024 lalu menjadi Wakil Menteri Imipas 2025-2026.

Selain Silmy, ada Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Jabar Jaya Saputra, dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal yaitu Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat/Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Dua lainnya adalah Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal.

Dari operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar. Rinciannya: tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta mata uang asing. Di rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik menemukan dua Porsche 911, lima Vespa matic, empat motor gede (tiga di antaranya Harley-Davidson), dan beberapa sepeda lainnya.

Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Pekan

Sebelumnya, KPK menyatakan Silmy menerima uang pemerasan izin tinggal WNA sejak menjadi Dirjen Imigrasi. Dia bahkan tetap menerima setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Imipas, dengan nilai sekitar Rp100 juta per pekan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Doni