Lokasi SIM Keliling Palembang Rabu 2 September 2026, Lengkap dengan Syaratnya

Warga mengantre untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling Palembang yang beroperasi di tiga lokasi pada Rabu (2/9/2026).
Penulis: Redaksi
Rabu, 02 September 2026 | 01:02:32 WIB

SIM Keliling Palembang beroperasi kembali hari ini, Rabu 2 September 2026, memberi kemudahan bagi warga yang SIM-nya mendekati masa berlaku habis.

Program yang dikelola RTMC Ditlantas Polda Sumsel ini tersedia di tiga lokasi berbeda, buka rutin dari Senin hingga Sabtu setiap minggunya.

Titik-Titik Layanan

Berikut lokasi SIM Keliling di Palembang:

LokasiHari Layanan
Jalan Tasik, Talang Semut (depan Starbucks, Kambang Iwak)Senin-Sabtu
Jalan Veteran, 9 Ilir (area foodcourt)Senin-Sabtu
Jalan POM IX, Lorok Pakjo (depan TVRI Sumsel)Senin-Sabtu

Jam Buka Hari Ini

Sesuai jadwal Senin-Kamis, layanan buka:

HariJam Layanan
Senin-Kamis08.00-15.00 WIB
Jumat (sesi pagi)08.00-11.30 WIB
Jumat (sesi siang)13.00-15.00 WIB
Sabtu08.00-12.00 WIB

Berkas yang Wajib Dibawa

Pastikan membawa dokumen berikut:

  • SIM lama asli, dilengkapi 2 lembar fotokopi
  • KTP asli, dilengkapi 2 lembar fotokopi
  • Surat keterangan sehat (bisa dibuat langsung di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa dibuat langsung di lokasi)

Rincian Tarif Perpanjangan

Mengacu PP Nomor 60 Tahun 2024 soal Penerimaan Negara Bukan Pajak:

Golongan SIMBiaya Perpanjangan
SIM ARp80.000
SIM CRp75.000

Penting diketahui, mobil SIM Keliling ini hanya menangani perpanjangan golongan A, C, dan D yang belum habis masa berlakunya. Kasus SIM mati, hilang, rusak, mutasi, atau SIM internasional/orang asing tetap harus diurus langsung di Satpas.

Tanya Jawab Seputar SIM Keliling

Pukul berapa SIM Keliling Palembang mulai layani warga?
Sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, karena hari ini Rabu.

Titik lokasinya tersebar di mana saja?
Ada di Jalan Tasik, Jalan Veteran, serta Jalan POM IX.

Perlu bawa surat kesehatan dari luar tidak?
Tidak perlu, sudah tersedia layanan pemeriksaan langsung di lokasi.

Berapa tarif resmi untuk perpanjang SIM A?
Rp80.000, sementara golongan SIM C sebesar Rp75.000.

Layanan ini mencakup golongan SIM apa saja?
Khusus perpanjangan untuk SIM A, C, dan D.

Reporter: Redaksi