Satpol PP Lamongan dan Bea Cukai Amankan 6.776 Batang Rokok Ilegal dari Empat Kecamatan
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik menyita 6.776 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) di empat kecamatan setempat. Operasi ini digelar untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan penerimaan negara.
LAMONGAN — Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Lamongan menghasilkan temuan besar. Sebanyak 6.776 batang rokok tanpa pita cukai resmi diamankan dari empat kecamatan dalam satu kali operasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi menyebut operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayahnya.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Lamongan," katanya di Lamongan, Rabu.
Dua Kecamatan Jadi Temuan Terbesar
Petugas gabungan menyasar sejumlah wilayah dalam operasi tersebut. Temuan rokok ilegal terbanyak berasal dari Kecamatan Kedungpring dengan 3.700 batang.
Sementara itu, di Kecamatan Sukodadi ditemukan 2.652 batang dan Kecamatan Kalitengah 424 batang. Adapun di Kecamatan Karanggeneng nihil temuan.
Operasi ini melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.
Empat Jenis Pelanggaran Pita Cukai Ditemukan
Barang bukti yang diamankan terdiri atas beberapa kategori pelanggaran. Petugas menemukan rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Seluruh rokok ilegal itu kini diamankan KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengapa Peredaran Rokok Ilegal Berbahaya?
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. Keberadaannya juga dinilai menimbulkan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen yang patuh membayar cukai.
"Seluruh rokok ilegal yang ditemukan kemudian diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Edwin.
Sinergi Pengawasan Terus Diperkuat
Pemkab Lamongan berkomitmen memperketat pengawasan peredaran BKC ilegal di wilayahnya. Sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan instansi terkait akan terus diperkuat melalui operasi gabungan berkala.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap pelaku usaha resmi yang selama ini menjalankan kewajiban perpajakan dan cukai sesuai aturan.