KLH Pasang Segel Pengawasan 21 Perusahaan di 7 Provinsi, 11.404 Hektare Lahan Terbakar

Petugas memasang plang pengawasan di lokasi perusahaan yang lahannya terbakar di Kalimantan Barat.
Penulis: Galih
Sabtu, 05 September 2026 | 03:16:01 WIB

JAKARTA — Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan membenarkan bahwa proses hukum terhadap 21 badan usaha tersebut tengah berjalan. Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat ini tengah melakukan verifikasi lapangan dan pemasangan plang pengawasan di lokasi masing-masing perusahaan.

"Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS," kata Rizal Irawan di Jakarta, Rabu.

Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan Jadi Wilayah Terluas

Dari data KLH/BPLH, sebaran penegakan hukum terbesar berada di Kalimantan Barat dengan tujuh perusahaan yang lahannya terbakar seluas 3.760,03 hektare. Wilayah dengan luasan terdampak terbesar justru berada di Kalimantan Selatan, di mana empat perusahaan tercatat memiliki area terbakar mencapai 6.595,15 hektare.

Sementara itu, Sumatera Selatan mencatatkan empat perusahaan dengan total luasan 727,77 hektare. Di Kalimantan Tengah, tiga badan usaha terdampak dengan luasan 95,20 hektare.

Dua Perusahaan di Pulau Sumatera Terkena Sanksi

Di Pulau Sumatera, penegakan hukum menyasar dua provinsi. Satu badan usaha di Riau memiliki lahan terbakar seluas 11,91 hektare, dan satu perusahaan di Lampung dengan area terdampak 202,73 hektare. Adapun Kalimantan Timur mencatat satu perusahaan dengan luasan 5,01 hektare.

Menteri LH Kirim Surat ke 2.226 Perusahaan

Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang lebih luas. Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat telah mengirimkan surat kepada 2.226 perusahaan agar menyiapkan sumber daya manusia yang memadai, sarana dan prasarana cukup, serta rencana kegiatan penanggulangan apabila terjadi karhutla.

Indonesia Pimpin Komitmen Bebas Haze ASEAN 2030

Pada tingkat regional, penanganan karhutla juga menjadi perhatian serius. Menteri LH Jumhur menghadiri Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution di Bali pada 9 Juli 2026, bersama Menteri LH Malaysia, Wamen LH Singapura, serta pejabat setingkat deputi/dirjen negara ASEAN lainnya.

Dalam pertemuan yang dipimpin Indonesia tersebut, ASEAN menegaskan kembali komitmen pelaksanaan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dan target Transboundary Haze-Free ASEAN 2030.

"ASEAN menegaskan kembali komitmen pelaksanaan AATHP dan target Transboundary Haze-Free ASEAN 2030. Pertemuan dipimpin Indonesia dan didahului 27th TWG," demikian Rizal Irawan.

Reporter: Galih