Pertamina Ajukan Blokir 5.000 Pelat Nomor Penyalahguna BBM Subsidi, 31 SPBU Kena Sanksi
SPIRITBANGSA.COM — Pemblokiran ini bukan sekadar wacana. Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi berupa pembinaan dan penghentian pasokan sementara kepada SPBU yang terbukti melanggar sepanjang 2026. Pertamina Patra Niaga juga mengambil alih pengelolaan tiga SPBU sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga penyalur.
Modus dan Temuan di Lapangan
Sidak dilakukan langsung pada proses penyaluran BBM subsidi. Pemeriksa mengecek kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana prasarana, hingga kepatuhan lembaga penyalur.
Dari pemantauan, ditemukan indikasi kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai saat mengisi BBM subsidi. Pihak SPBU yang diperiksa disebut tidak melayani pengisian untuk kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan pada aturan.
Kriteria Kendaraan yang Diblokir
Pemblokiran menyasar kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang dengan pola tidak wajar. Pertamina Patra Niaga bahkan mengajukan penghapusan data untuk ribuan nomor polisi yang polanya tidak sesuai ketentuan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan pengawasan diperkuat lewat pemeriksaan lapangan dan sistem digital.
"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak," ujar Kitty dalam keterangan tertulis.
Apa Dampaknya bagi Pembeli?
Bagi masyarakat yang membeli BBM subsidi sesuai peruntukan, tidak perlu khawatir. Sidak menemukan operasional dan pelayanan SPBU yang diperiksa berjalan normal.
"Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat," jelas Kitty.
Lapor Jika Temukan Kecurangan
Pertamina mengimbau lembaga penyalur menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan penyaluran BBM subsidi, lapor melalui Pertamina Contact Center 135. Pastikan melaporkan dengan data lengkap seperti lokasi SPBU, waktu kejadian, dan nomor kendaraan agar tindak lanjut bisa dilakukan cepat.