Pencarian

Disebut Timpang, Panpel Popda Pemalang Buka Suara soal Penggantian Atlet Juara 1 Tenis Meja

Kamis, 03 September 2026 • 03:05:31 WIB
Disebut Timpang, Panpel Popda Pemalang Buka Suara soal Penggantian Atlet Juara 1 Tenis Meja
Panitia Pelaksana Popda tenis meja Pemalang menyampaikan klarifikasi terkait penggantian atlet juara 1, Fiqi Qubaela, dengan Faiq.

PEMALANG — Panitia Pelaksana (Panpel) Popda cabang tenis meja Kabupaten Pemalang akhirnya angkat bicara terkait polemik penggantian atlet juara 1, Fiqi Qubaela, yang batal dikirim mewakili daerah ke ajang Popda Jawa Tengah 2026. Panpel menegaskan bahwa keputusan mengganti Fiqi dengan Faiq sudah melalui berbagai pertimbangan dan tidak ada unsur kepentingan pribadi.

Klaim tersebut disampaikan Imaniar, panpel yang ditunjuk dinas untuk membina atlet tenis meja Pemalang, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/9/2026) petang. Ia meluruskan pemberitaan yang beredar di media sosial bahwa Faiq, atlet pengganti, merupakan peraih juara 3 Popda tingkat kabupaten.

Status Atlet Pengganti yang Sebenarnya

Menurut Imaniar, Faiq bukanlah peraih juara 3 sebagaimana ramai diperbincangkan. Faiq justru merupakan juara 1 tingkat SD dan saat ini telah naik ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Perbedaan status tersebut menjadi salah satu poin penting yang ingin diluruskan panpel untuk menghentikan spekulasi yang berkembang. "Faiq juga bukan siapa-siapa saya. Sama sekali tidak ada kepentingan apa-apa," ujar Imaniar.

Alasan Teknis di Balik Keputusan Panpel

Imaniar menjelaskan, penunjukan Faiq sebagai wakil Pemalang di Popda Jateng didasari hasil pemantauan pembina selama ini. Kualitas Faiq dinilai lebih baik, terlebih ia aktif bertanding di sejumlah event baik di dalam maupun luar kota.

"Dari beberapa sumber, Faiq pernah sparing dengan Fiki dan menang. Dibandingkan Fiki yang jarang ikut event atau turnamen," terang Imaniar mencoba membandingkan performa kedua atlet.

Selain faktor prestasi, panpel mengaku menghadapi kendala komunikasi dengan Fiqi Qubaela selama masa pembinaan. Hal itu menjadi ganjalan saat proses pemberkasan atlet menuju Popda tingkat provinsi yang dikejar oleh dinas.

Juknis Jadi Dasar Hukum Penggantian

Imaniar menegaskan langkah penggantian atlet tidak melanggar aturan. Ia menunjuk petunjuk teknis (juknis) Popda tingkat Kabupaten Pemalang tahun 2025 yang di dalamnya memuat klausul bahwa atlet juara tidak serta merta berangkat ke jenjang yang lebih tinggi.

"Di juknis juga sudah tertera dengan jelas," pungkasnya.

Sumber: puskapik.com

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks