Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, Pedagang Oleh-oleh Terancam Sepi

Penumpang menimbang bagasi di konter check-in Garuda Indonesia.
Penulis: Doni
Jumat, 11 September 2026 | 11:01:31 WIB

SPIRITBANGSA.COM — Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman, menilai aturan ini bakal memukul industri pariwisata. Terutama pelaku UMKM yang menjual cenderamata dan oleh-oleh khas daerah.

Bagaimana Sistem Piece Concept Bekerja

Di konter check-in bandara, petugas Garuda Indonesia kini tidak hanya menimbang total berat barang bawaan. Mereka juga mencermati jumlah koli yang dibawa penumpang.

Contohnya, penumpang membawa dua koper masing-masing 10 kg. Total 20 kg masih di bawah batas 23 kg per koli. Namun hak bagasi tiket ekonomi domestik hanya mencakup satu koli. Koper kedua otomatis dihitung sebagai koli tambahan dan dikenakan biaya ekstra.

Jika ditambah kardus oleh-oleh, penumpang harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Inilah yang dikhawatirkan mematikan minat belanja buah tangan.

Mengapa Pedagang Oleh-oleh Paling Terdampak

Alex menjelaskan, cenderamata lazimnya dikemas khusus oleh penjual sebagai bagian dari branding produk. Kemasan terpisah dari koper bawaan penumpang.

“Aturan baru bagasi di Garuda Indonesia dengan sistem piece concept, akan membuat pengguna jasa penerbangan enggan untuk membawa buah tangan dari perjalanannya ke suatu destinasi wisata, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tegas Alex, Kamis (10/9/2026).

Dampaknya berantai. Pedagang oleh-oleh di terminal bandara hingga sentra oleh-oleh di destinasi wisata bakal kehilangan calon pembeli.

“Karena, yang ada dipikiran penumpang, kemasan itu akan jadi koli tambahan yang ongkos kirimnya akan melebihi nilai ekonomis dari oleh-oleh yang dibeli,” tambahnya.

Berapa Besar Pasar yang Berisiko Hilang

Alex merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) soal perjalanan wisatawan nusantara (Wisnus) Kuartal I 2026. Jumlahnya mencapai 319,51 juta perjalanan, naik 13,14% secara tahunan.

Angka itu menandakan tingginya mobilitas masyarakat untuk wisata, mudik, perjalanan bisnis, hingga kunjungan keluarga. Secara teori, cenderamata dan oleh-oleh masuk kategori pelengkap atau ancillary services pariwisata.

“Beleid Garuda ini secara tak langsung telah meruntuhkan ekspektasi pelaku UMKM Indonesia terhadap potensi dari ratusan juta orang Wisnus ini,” pungkas ketua PDIP Sumbar itu.

Dampak bagi Traveler dan Pelaku Wisata

Bagi wisatawan yang biasa membawa pulang oleh-oleh dalam jumlah banyak, perhitungan biaya bagasi perlu dipertimbangkan sejak awal. Membeli kardus oleh-oleh di destinasi bisa berujung biaya tambahan di bandara.

Pelaku UMKM di sentra oleh-oleh daerah wisata perlu mengantisipasi penurunan pembelian. Opsi pengiriman paket via ekspedisi bisa menjadi alternatif yang ditawarkan ke pembeli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Garuda Indonesia soal tanggapan atas kritik tersebut. Penumpang disarankan mengecek ketentuan bagasi terbaru di laman resmi maskapai sebelum berangkat.

Reporter: Doni