5 Titik SIM Keliling Kota Medan hingga Bandung Siap Layani Perpanjangan SIM A dan C pada 14 September 2026
JAKARTA, SPIRITBANGSA.COM — Sebanyak lima titik SIM Keliling di Kota Medan dan sejumlah lokasi di Jawa Barat serta Yogyakarta beroperasi melayani perpanjangan SIM A dan SIM C pada Senin, 14 September 2026. Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM yang masih berlaku, sementara pemilik SIM yang sudah mati wajib mengurus SIM baru di Satpas.
Lima titik SIM Keliling disiagakan di Kota Medan pada Senin, 14 September 2026, mulai dari Komplek MMTC, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda, depan CIMB Lapangan Merdeka, Komplek Citra Garden Padang Bulan, hingga Komplek Asia Mega Mas.
Seluruh titik di Medan melayani pemohon pukul 09.00-14.00 WIB. Layanan yang dibuka terbatas untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Jadwal serupa juga berlaku di sejumlah kota lain. Pemohon di luar Medan perlu mencermati jam operasional masing-masing titik karena tidak seragam.
Jadwal Lengkap Titik Layanan di Jawa Barat dan Yogyakarta
Kota Bandung membuka dua titik, yakni Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) dan ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Di Kabupaten Bandung, layanan digelar di Majalaya pukul 08.00-11.00 WIB. Sementara Kota Bogor menyiapkan dua titik, yaitu halaman parkir Mall Jambu Dua dan halaman parkir Kodim 0606, pukul 08.00-10.00 WIB.
Kabupaten Bogor melayani di Pos Pol Gadog. Adapun Kota Bekasi membuka layanan di Burger King Harapan Indah pukul 08.00-12.00 WIB.
Untuk wilayah Yogyakarta, SIM Keliling beroperasi di Alun-Alun Selatan Kota Yogyakarta setiap Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB.
SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang lewat SIM Keliling
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak dilayani di semua titik SIM Keliling. Mereka harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas dengan prosedur dan biaya yang berbeda.
Aturan ini kerap luput dari perhatian pemohon. Banyak yang baru menyadari saat tiba di lokasi layanan, lalu terpaksa pulang tanpa hasil.
Karena itu, pemohon disarankan mengecek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat. Perpanjangan tepat waktu jauh lebih murah dan cepat dibanding mengurus SIM baru.
Syarat dan Biaya Resmi yang Perlu Disiapkan
Perpanjangan SIM A dan SIM C lewat SIM Keliling mensyaratkan sejumlah dokumen. Pemohon harus membawa SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi.
Selain itu, e-KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi menjadi syarat wajib. Berkas yang tidak lengkap dipastikan tidak diproses.
Biaya resmi mengacu pada PP No 60 Tahun 2016, yaitu SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Nominal itu di luar biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang dibayar terpisah.
Mengapa Perpanjangan Tepat Waktu Penting
SIM yang mati kehilangan fungsi administratifnya. Pengendara yang tertangkap membawa SIM kedaluwarsa berisiko dikenai sanksi sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Selain itu, SIM mati juga menyulitkan pengurusan dokumen lain, mulai dari klaim asuransi hingga keperluan perbankan. Proses pemulihannya pun lebih panjang karena harus melewati penerbitan SIM baru.
Warga yang berencana memanfaatkan layanan pada Senin, 14 September 2026, disarankan datang lebih awal. Sejumlah titik menutup layanan sebelum tengah hari, terutama di Kabupaten Bandung dan Kota Bogor.
SIM Keliling Jawa Barat, 14 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung | Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur) | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Majalaya | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bogor | Halaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 0606 | 08.00 – 10.00 WIB |
| Kabupaten Bogor | Pos Pol Gadog | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bekasi | Burger King Harapan Indah | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM Keliling Yogyakarta, 14 September 2026
| Lokasi | Hari | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Alun-Alun Selatan Kota Yogyakarta | Senin – Jumat | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM Keliling Kota Medan, 14 September 2026
| No | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| 1 | Komplek MMTC | 09.00 – 14.00 WIB |
| 2 | Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda | 09.00 – 14.00 WIB |
| 3 | Depan CIMB Lapangan Merdeka | 09.00 – 14.00 WIB |
| 4 | Komplek Citra Garden Padang Bulan | 09.00 – 14.00 WIB |
| 5 | Komplek Asia Mega Mas | 09.00 – 14.00 WIB |
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi.