Jadwal SIM Keliling Cimahi 18 September 2026, Cek Jam Pendaftaran dan Persyaratan
JAKARTA, SPIRITBANGSA.COM — Polres Cimahi akan melaksanakan layanan SIM Keliling pada 18 September 2026 di lokasi Eks Giant Kota Baru Parahyangan. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan jam pendaftaran yang ditentukan dari Senin hingga Sabtu.
Pendaftaran untuk layanan SIM Keliling di Cimahi dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Pada hari Jumat, pendaftaran dapat dilakukan hingga pukul 10.00 WIB, sementara pada hari-hari lainnya, pendaftaran dibuka hingga pukul 11.00 WIB.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
- SIM lama yang masih berlaku.
- KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) beserta fotokopi.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter kepolisian.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi bersertifikat.
Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Warga diharapkan memperhatikan waktu dan memenuhi semua syarat yang diperlukan.
Biaya yang Dikenakan untuk Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang mungkin dikenakan.
Alternatif Layanan SIM di Cimahi
Selain layanan SIM Keliling, warga Cimahi dapat mengakses layanan di kantor Satpas atau SIM Corner yang tersedia di beberapa lokasi, termasuk JCM dan Ramai Mall, dengan jam operasional yang berbeda.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan SIM Keliling dan syarat-syarat yang diperlukan, warga dapat menghubungi Polres Cimahi atau mengunjungi situs resmi Polda Jawa Barat.
Lokasi SIM Keliling 18 September 2026
| Lokasi | Jam | Layanan |
|---|---|---|
| Kalitirto, Berbah, Sleman (Jogja) | 08.30-13.00 WIB | Perpanjang SIM A & C |
| Eks Giant Kota Baru Parahyangan (Cimahi) | 08.00 WIB s.d. selesai | Perpanjang SIM A & C |
Syarat Dokumen
- KTP asli + fotokopi, SIM lama asli + fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan sehat rohani/psikologi dari lembaga bersertifikat
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN (khusus lokasi Jogja)
Biaya PNBP Jogja: SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000 (di luar cek kesehatan & psikologi). Hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru.