SpiritBangsa.com – Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi untuk pembangunan Flyover di simpang Jalan Garuda Sakti-HR Soebrantas telah diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kini, Pemprov hanya perlu melanjutkan ke tahap pengadaan tanah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M. Arief Setiawan, melalui Kabid Bina Marga, Teza Dasra, menyatakan bahwa setelah SK Penlok diterbitkan oleh Pemko Pekanbaru, pihaknya akan segera memulai proses pengadaan tanah.
“SK Penlok untuk pembangunan Flyover di simpang Jalan Garuda Sakti telah diterbitkan oleh Pemko Pekanbaru. Saat ini, kami hanya perlu melanjutkan ke tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T),” kata Teza.
Teza menjelaskan, berdasarkan SK Penlok, ada 93 persil tanah yang akan terdampak oleh pembangunan flyover tersebut. Proses pengadaan tanah ini akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan memberikan rekomendasi appraisal tanah.
“Total ada 93 persil tanah di lokasi pembangunan Flyover. BPN akan memberikan rekomendasi terkait nilai appraisal tanah,” sebut Teza.
Dalam proyek pembangunan Flyover ini, tugas Pemprov Riau hanya sebatas pengadaan tanah dan analisis dampak lingkungan lalu lintas. Sementara Detail Engineering Design (DED) dan konstruksi fisik flyover akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui dana APBN.