SpiritBangsa.com – Raksasa media sosial Meta akhirnya memutuskan untuk mencabut sejumlah pembatasan pada akun Facebook dan Instagram milik mantan Presiden AS Donald Trump.
Dalam pernyataannya yang disampaikan Jumat (12/7), Meta mengatakan Trump, yang mencalonkan diri melawan Presiden AS Joe Biden, tidak akan lagi menjadi sasaran pemantauan.
“Dalam menilai tanggung jawab kami untuk mengizinkan ekspresi politik, kami percaya bahwa rakyat Amerika seharusnya dapat mendengar dari para calon presiden atas dasar yang sama,” kata Meta dalam posting blog terbarunya, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (13/7).
Meta menangguhkan akun Trump tanpa batas waktu setelah ia memuji orang-orang yang menyerbu Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.
Perusahaan itu kemudian mengaktifkan kembali akun Trump pada awal 2023 sambil tetap melakukan pemantauan setiap unggahan Trump. Jika terdapat pelanggaran lagi, maka akan dikenakan penangguhan lagi antara satu bulan hingga dua tahun.
Trump juga dilarang menggunakan Twitter, yang sekarang disebut X, pada tahun 2021. Elon Musk kemudian memulihkan akun tersebut tak lama setelah mengakuisisi perusahaan tersebut pada 2022, meskipun Trump hanya memposting satu kali sejak saat itu. (rmol.id)