Bayar PBB-P2 Tepat Waktu, Peluang Umrah Gratis Menanti Warga Pekanbaru

SpiritBangsa.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengeluarkan imbauan kepada seluruh wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas akhir 31 Agustus 2024. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah tagihan yang belum dibayar.

Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, menegaskan pentingnya pembayaran tepat waktu.

“Saya mengimbau masyarakat untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Ayo lunasi PBB Anda sebelum 31 Agustus. Karena setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda yang akan terus menambah jumlah tagihan Anda,” ujarnya.

Untuk memudahkan wajib pajak, Bapenda Pekanbaru menyediakan beragam metode pembayaran. Wajib pajak dapat membayar melalui Bank Riau Kepri Syariah dan Bank BJB dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Pembayaran online juga tersedia melalui platform digital seperti Qris, Tokopedia, Gojek, Bukalapak, Dana, Link Aja, dan Blibli.

Bagi yang ingin memeriksa jumlah tunggakan, aplikasi Smart Tax Mobile dapat diakses. Alternatif lainnya, wajib pajak bisa mendatangi loket pembayaran di Kantor Bapenda di Jalan Teratai, UPT Pendapatan, atau Posko Lapak Darling terdekat.

Sebagai insentif tambahan, Bapenda Pekanbaru menawarkan kesempatan memenangkan hadiah umrah ke Tanah Suci Mekkah bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum 31 Agustus.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Segera bayar PBB Anda sebelum waktunya habis. Jangan lupa, program penghapusan denda pajak daerah juga akan berakhir pada 31 Agustus 2024,” tambah Alek Kurniawan.

Pembayaran PBB-P2 tepat waktu bukan hanya menghindari denda, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan perpajakan dan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Pekanbaru. Dengan berbagai kemudahan dan insentif yang ditawarkan, Bapenda Pekanbaru berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat signifikan tahun ini.