Pencarian

BLT Kesra Tahap 3 Cair Rp900.000 per KPM, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Selasa, 22 September 2026 • 05:21:31 WIB
BLT Kesra Tahap 3 Cair Rp900.000 per KPM, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Pemerintah menyalurkan BLT Kesra tahap ketiga senilai Rp900.000 per KPM hingga akhir September 2026.

SPIRITBANGSA.COM — Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) 2026 tahap ketiga senilai Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga akhir September 2026. Warga yang merasa berhak perlu memastikan NIK dan datanya sudah masuk basis data sosial ekonomi pemerintah sebelum pencairan berlangsung. Pendaftaran bisa dilakukan mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau melalui usulan pemerintah desa dan kelurahan.

BLT Kesra 2026 tahap ketiga menyasar keluarga yang sudah terdata dalam sistem pemerintah. Bantuan ini disalurkan sebagai bantuan tunai dengan skema rapelan tiga bulan, masing-masing Rp300.000 per bulan, sehingga total yang diterima satu KPM mencapai Rp900.000.

Penetapan penerima tidak berjalan otomatis. Pemerintah menetapkan KPM melalui sejumlah tahap, mulai dari pencocokan kriteria program, pemutakhiran data, verifikasi, validasi, hingga keputusan akhir dari instansi berwenang.

Besaran Bantuan dan Skema Pencairan

Setiap KPM yang lolos verifikasi berhak atas Rp900.000 untuk periode tahap ketiga. Nominal itu merupakan akumulasi dari bantuan bulanan Rp300.000 yang dirapel selama tiga bulan.

Penyaluran dilakukan lewat dua jalur. Pertama, melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau rekening penerima. Kedua, melalui PT Pos Indonesia dengan sistem undangan resmi dari desa, kelurahan, atau petugas penyalur.

Syarat Penerima BLT Kesra

Kriteria penerima ditentukan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga serta ketentuan yang berlaku dalam program. Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima:

  • Memiliki NIK valid yang sesuai dengan data kependudukan
  • Terdata dalam basis data sosial ekonomi pemerintah
  • Termasuk kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan
  • Lolos proses verifikasi dan validasi
  • Ditetapkan resmi sebagai penerima selama program berlangsung
  • Tidak termasuk kelompok yang dikecualikan sesuai ketentuan program

Warga yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdata dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Perlu dicatat, pengajuan usulan tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima manfaat.

Cara Cek Status Penerima

Pengecekan status dapat dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos resmi milik Kementerian Sosial. Siapkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan data kependudukan lain sebelum memulai.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos resmi
  2. Buka aplikasi dan pilih menu "Buat Akun Baru"
  3. Masukkan data diri mencakup NIK, KK, dan alamat lengkap
  4. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP
  5. Klik "Buat Akun Baru" dan tunggu verifikasi dari Kementerian Sosial
  6. Masuk ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan" untuk mendaftarkan diri atau keluarga

Selain lewat aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui Portal Perlinsos dan laman Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan data wilayah serta nama penerima sesuai dokumen kependudukan.

Dokumen untuk Mencairkan Bantuan

Penerima yang sudah ditetapkan perlu menyiapkan sejumlah dokumen saat pencairan. Untuk penyaluran lewat PT Pos Indonesia, siapkan KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan atau pemberitahuan pencairan.

Jika bantuan disalurkan lewat bank Himbara, penerima membawa KTP, KK, serta KKS, rekening, atau buku tabungan. Data penerima harus cocok dengan daftar penyaluran yang sudah ditetapkan.

Pencairan dilakukan sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan. Apabila penerima berhalangan hadir dan harus diwakilkan, ada syarat dan ketentuan tersendiri yang mesti diikuti.

Perbarui Data Kependudukan Lebih Dulu

Warga yang NIK, nama, alamat, atau data keluarganya tidak sesuai dokumen kependudukan sebaiknya melakukan pembaruan lebih dulu. Pembaruan bisa diurus melalui pemerintah desa atau instansi kependudukan, tergantung jenis data yang perlu diperbaiki.

Langkah ini penting karena ketidakcocokan data menjadi salah satu penyebab utama bantuan gagal disalurkan. Setelah data valid, barulah pengajuan usulan atau pengecekan status bisa dilakukan.

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan dengan imbalan uang. Proses penetapan penerima BLT Kesra tidak dipungut biaya. Informasi resmi hanya disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos, Portal Perlinsos, atau aparat desa dan kelurahan setempat.

Sumber: kabar24.bisnis.com

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks