OJK Dorong Kepemilikan Asing di Asuransi Naik ke 99%, Ini Alasannya

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK memberikan keterangan pers terkait wacana peningkatan batas kepemilikan asing di industri asuransi.
Penulis: Rendra
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:21:31 WIB

SPIRITBANGSA.COM — Rencana ini muncul sebagai respons atas kebutuhan industri akan suntikan modal segar di tengah tekanan ekonomi global. OJK menilai, dengan membuka keran kepemilikan asing lebih lebar, perusahaan asuransi lokal akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menahan risiko dan menjamin pembayaran klaim nasabah.

Ogi menjelaskan, peningkatan batas kepemilikan ini bukan tanpa alasan. Salah satu pertimbangan utamanya adalah kesetaraan perlakuan dengan sektor perbankan yang selama ini diizinkan memiliki porsi kepemilikan asing hingga 99 persen.

Menkejar Ketertinggalan Modal dari Sektor Perbankan

"Di UU P2SK, industri asuransi disebut bukan lembaga sistemik dibanding perbankan, tapi pengaturannya justru lebih ketat. Padahal dari sisi industri, seharusnya asuransi yang lebih terbuka," ujar Ogi kepada wartawan. Pernyataan ini menyoroti ironi di mana sektor yang berisiko sistemik justru mendapat perlakuan regulasi yang lebih longgar dibanding asuransi.

Perbandingan ini menjadi dasar argumen OJK untuk mendorong perubahan aturan. Menurutnya, kapasitas industri asuransi nasional masih tertinggal jauh dari perbankan dalam hal permodalan, sehingga perlu ruang yang lebih besar bagi investor global untuk masuk.

Dampak Relaksasi bagi Pemegang Polis dan Industri

Jika kebijakan ini terealisasi, dampaknya akan terasa langsung pada ketahanan industri. Dengan modal yang lebih tebal, perusahaan asuransi dinilai mampu menyerap guncangan ekonomi dan meningkatkan kualitas layanan kepada pemegang polis.

Ogi menambahkan, pihaknya telah membuka komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas perubahan regulasi ini. Langkah ini menandakan bahwa wacana tersebut tidak hanya berhenti di tataran diskusi internal OJK, melainkan sudah masuk ke tahap koordinasi lintas lembaga.

Perubahan Aturan yang Perlu Dicermati Investor

Bagi investor, khususnya pelaku pasar yang memantau saham-saham sektor keuangan, kebijakan ini bisa menjadi katalis positif. Masuknya pemodal asing berpotensi meningkatkan valuasi perusahaan asuransi yang saat ini terdaftar di bursa efek.

Namun, perlu dicatat bahwa skema ini masih dalam tahap pembahasan. Belum ada timeline pasti mengenai kapan perubahan aturan tersebut akan dieksekusi. Investor disarankan untuk mencermati perkembangan regulasi ini karena berpotensi mengubah lanskap persaingan industri asuransi nasional ke depan.

Reporter: Rendra