Data Desil Berubah, Warga Cimahi Kehilangan Bansos; Dinsos: Aduan Terbanyak dari Desil 6-10
SPIRITBANGSA.COM — Ribuan warga Kota Cimahi terpaksa kehilangan status penerima bansos setelah pemerintah pusat memperbarui data pengelompokan tingkat kesejahteraan. Pembaruan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS), bukan data lama dari DTKS. Akibatnya, warga yang sebelumnya masuk daftar penerima kini namanya otomatis gugur.
Desil Berubah, Bantuan Langsung Diputus
Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Totong Solehudin, mengakui lonjakan aduan warga terjadi dalam sepekan terakhir. Mereka datang ke kelurahan dan kantor dinas mempertanyakan status kepesertaannya yang berubah drastis.
"Yang paling banyak mengadu itu warga yang desilnya naik ke angka 6 sampai 10. Yang tadinya dapat bantuan, tiba-tiba tidak dapat. Sebaliknya, yang tadinya tidak dapat lalu masuk daftar, tidak ada yang protes," ujarnya Jumat (28/8/2026).
Desil adalah urutan tingkat kesejahteraan dari 1 hingga 10. Desil 1 menandakan kelompok paling miskin, sementara desil 10 adalah kelompok terkaya. Pemerintah pusat hanya mengalokasikan bantuan untuk desil 1–5 untuk Iuran Jaminan Kesehatan (IJK), serta desil 1–4 untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pemkot Tak Punya Kuasa Ubah Data Pusat
Totong menegaskan, Dinas Sosial tidak memiliki wewenang untuk mengubah penetapan desil. Data tersebut ditetapkan oleh BPS dan Kementerian Sosial melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
"Pasti akan direspon, tapi sekali lagi, perubahan keputusan ada di pemerintah pusat. Pemda tidak bisa menetapkan sendiri," tegasnya.
Dasar hukum pembaruan data ini adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Sifat data yang dinamis membuat posisi warga bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi ekonomi terkini.
Saluran Pengaduan dan Verifikasi Lapangan
Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai, pemerintah membuka jalur pengaduan resmi. Masyarakat bisa datang langsung ke kelurahan setempat atau Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
Alternatif lain, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal daring resmi pemerintah. Petugas akan melakukan musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan sebelum hasilnya diteruskan ke pusat sebagai bahan pertimbangan.
Bansos Bersifat Sementara, Warga Diminta Mandiri
Totong mengingatkan agar masyarakat tidak menggantungkan hidupnya pada bansos. Perubahan data desil ini menjadi momentum bagi warga untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
"Kami berharap masyarakat bisa terus berusaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi. Jangan hanya mengandalkan masuk ke desil 1–5 supaya dapat bantuan," tambahnya.
Bantuan sosial dirancang sebagai jaring pengaman sementara, bukan sumber pendapatan permanen. Pemerintah daerah hanya berperan mengusulkan dan memfasilitasi, sementara keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.