Kementerian ESDM Buka Suara soal PLTP Gunung Ungaran: Eksplorasi Masih Berjalan, Candi Gedong Songo Jadi Prioritas
SPIRITBANGSA.COM — Wacana pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran yang mencakup Kabupaten Semarang dan Kendal terus bergulir sejak 2007 silam. Namun, pemerintah menegaskan bahwa perjalanan proyek ini masih panjang dan penuh dengan kajian mendalam, bukan sekadar pengeboran langsung.
Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa saat ini fokus utama adalah memastikan potensi reservoir bawah tanah melalui serangkaian penelitian. "Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/9).
Belasan Tahun Menunggu Bukti Reservoir
Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran memang sudah terjadi sejak lama. Namun, untuk bisa beroperasi pada 2031 sesuai target RUPTL 2025-2034, pengembang harus melalui tahapan yang tidak sederhana.
Anggia menjelaskan bahwa setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, hingga pertimbangan sosial masyarakat. Pengeboran eksplorasi, misalnya, tidak bisa dilakukan sembarangan. Titik pengeboran di permukaan belum tentu berada tepat di atas sumber panas bumi.
"Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan," jelas Anggia. Artinya, penentuan lokasi sumur sangat bergantung pada hasil kajian geologi dan geofisika, bukan hanya perkiraan visual di lapangan.
Candi Gedong Songo Jadi Batasan Kunci
Salah satu kekhawatiran publik yang paling besar adalah dampak proyek terhadap kelestarian Candi Gedong Songo yang bersejarah. Pemerintah memastikan aspek ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap rencana pengembangan.
Dengan mengacu pada kajian pemetaan sosial Universitas Diponegoro pada 2019, sistem zonasi kawasan yang mencakup zona inti, penyangga, dan pengembangan harus dihormati. "Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan," tegas Anggi.
Kebutuhan Lahan Minim dan Kajian Sosial
Meski wilayah kerjanya luas, kebutuhan lahan untuk pembangkit listrik ini relatif kecil. Dari total wilayah kerja yang ada, lahan yang digunakan untuk PLTP dengan kapasitas 55 MW diperkirakan kurang dari 1 persen, dan kebutuhan itu pun baru akan ditentukan setelah kajian teknis dan lingkungan rampung.
Pemerintah juga tengah melakukan pemetaan sosial untuk melihat kondisi masyarakat sekitar. Hal ini diperlukan agar rencana pengembangan bisa berjalan berdampingan dengan aktivitas warga, sebagaimana yang telah terjadi di kawasan Dieng.
Di Dieng, pengembangan panas bumi terbukti dapat berjalan bersama dengan aktivitas pertanian, pariwisata, dan budaya masyarakat setempat. Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran berharga bahwa proyek energi terbarukan tidak harus selalu berbenturan dengan lingkungan dan budaya.
Apabila hasil eksplorasi nantinya menunjukkan potensi reservoir yang layak secara teknis dan ekonomi, serta seluruh persyaratan lingkungan dan keselamatan terpenuhi, barulah proyek bisa dipertimbangkan untuk melangkah ke tahap konstruksi. Hingga saat itu, kajian dan perlindungan lingkungan tetap menjadi harga mati.