Pencarian

Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta per Unit, Pemerintah Targetkan 1 Juta Unit

Rabu, 02 September 2026 • 12:12:31 WIB
Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta per Unit, Pemerintah Targetkan 1 Juta Unit
Pemerintah menetapkan insentif motor listrik sebesar Rp3 juta per unit dan menargetkan realisasi 1 juta unit.

SPIRITBANGSA.COM — "Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp3 juta. (Anggarannya) Rp3 triliun," ujar Purbaya belum lama ini.

Kapasitas Produksi Nasional Jadi Kendala

Purbaya memperkirakan realisasi insentif hingga akhir tahun tidak akan menyentuh target 1 juta unit. Alasannya, kapasitas produksi motor listrik nasional saat ini masih jauh dari angka tersebut.

"Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan. Ada yang cuma 20 ribu. Saya pikir paling 100 ribu sampai akhir tahun," katanya.

Perjalanan Panjang Penundaan Sepanjang 2026

Rencana subsidi kendaraan listrik sebenarnya sudah bergulir sejak awal 2026. Pada Mei, Purbaya sempat menyampaikan pemerintah menyiapkan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik yang terdiri dari 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu sepeda motor listrik, dengan target berlaku Juni.

Jadwal tersebut mundur ke Juli. Menjelang akhir Juni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kemungkinan implementasi digeser ke Agustus karena kebijakan masih dikaji. Kini, pemerintah memastikan program bakal berjalan pada September 2026.

Purbaya mengungkapkan dirinya akan menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas kelanjutan program. "Dia (Menperin) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia deh besok. Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif)," ujarnya.

Penerbitan PMK Jadi Penentu

Airlangga menyatakan program subsidi motor listrik kini hanya tinggal menunggu penerbitan PMK oleh Kementerian Keuangan. Ia optimistis regulasi tersebut rampung dan insentif berlaku bulan ini.

"Insentif motor listrik, kita tunggu saja PMK-nya," kata Airlangga.

Kepastian aturan ini menjadi krusial, sebab tanpa PMK yang sah, pemerintah tidak bisa mencairkan anggaran subsidi kepada pabrikan maupun konsumen. Para calon pembeli motor listrik pun masih harus bersabar menanti kejelasan skema dan syarat penerima insentif.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks