Pencarian

DJP Kumpulkan Rp 825,28 Miliar dari 38 Wajib Pajak Baja Berisiko, Penyelidikan Masih Berlanjut

Rabu, 02 September 2026 • 11:23:01 WIB
DJP Kumpulkan Rp 825,28 Miliar dari 38 Wajib Pajak Baja Berisiko, Penyelidikan Masih Berlanjut
Petugas Direktorat Jenderal Pajak memeriksa dokumen terkait penanganan 38 wajib pajak sektor baja yang menghasilkan penerimaan Rp 825,28 miliar.

SPIRITBANGSA.COM — Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua sumber utama. Pertama, penanganan langsung terhadap 38 wajib pajak yang menghasilkan penerimaan Rp 326,60 miliar. Kedua, pengembangan penanganan terhadap pihak terkait atau lawan transaksi dari 38 wajib pajak tersebut yang menyumbang Rp 498,68 miliar.

Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak, kontribusi terbesar berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan yang mencapai Rp 224,19 miliar. Sisanya berasal dari pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp 96,08 miliar dan fungsi pemeriksaan sebesar Rp 6,33 miliar.

Berapa Rincian Penerimaan dari 38 Wajib Pajak?

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penanganan terhadap puluhan wajib pajak itu tidak hanya berbentuk pemeriksaan. Prosesnya mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, hingga penegakan hukum sesuai tingkat risiko masing-masing.

Penerimaan dari pengembangan di luar 38 wajib pajak juga terdiri dari dua bagian. Penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026 menghasilkan Rp 380,50 miliar. Sementara itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak lainnya menyumbang Rp 118,18 miliar.

"Terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).

Modus Ketidakpatuhan yang Terdeteksi

Berdasarkan temuan DJP, pola pelanggaran di sektor ini bervariasi. Salah satu yang umum adalah penjualan yang tidak dilaporkan dan tanpa penerbitan Faktur Pajak, sehingga PPN yang seharusnya dipungut tidak teradministrasikan.

Modus lainnya meliputi penggunaan rekening pihak lain atau nominee untuk menyamarkan aliran pembayaran dari pembukuan. DJP juga menemukan praktik pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok dengan wajib pajak hanya bertindak sebagai perantara.

Selain itu, terdapat penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak fiktif untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

Bimo menegaskan temuan pola tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha besi dan baja melakukan pelanggaran. "Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing," katanya.

Berapa Total WP yang Kena Penanganan?

Berdasarkan posisi data hingga 26 Agustus 2026, dari 38 wajib pajak tersebut, delapan di antaranya masih dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sebanyak 12 lainnya telah selesai, dengan rincian 11 dihentikan setelah pengungkapan ketidakbenaran dan satu diusulkan ke tahap penyidikan.

  • Dalam tahap case building: 14 wajib pajak
  • Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan disetujui: 1 wajib pajak
  • Dalam pengawasan: 3 wajib pajak

DJP mencatat 16 wajib pajak telah membayar melalui fungsi pengawasan dan 13 wajib pajak melalui fungsi pemeriksaan. Penelusuran tidak berhenti di 38 entitas tersebut, melainkan dikembangkan ke pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lain berdasarkan analisis rantai transaksi.

Bimo mengatakan pendekatan ini diperlukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan acap melibatkan lebih dari satu pihak. "DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh," ujarnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks