Satlantas Palembang Terapkan Tilang Manual untuk 7 Pelanggaran Pemicu Kecelakaan, ETLE Tak Jangkau Pelat Palsu
PALEMBANG — Satlantas Polrestabes Palembang memastikan tilang manual tetap berjalan di tengah operasional kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan langsung oleh petugas di lapangan ini difokuskan pada pelanggaran berisiko tinggi yang tidak mampu dijangkau kamera pengawas.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit menegaskan, tilang manual tidak diterapkan untuk semua jenis pelanggaran. Penyidik memilih skala prioritas berdasarkan potensi fatalitas kecelakaan.
"Untuk tilang manual sudah berjalan dengan penindakan skala prioritas yang potensial kecelakaan fatalitas dan menggunakan pelat palsu karena tidak terdeteksi kamera ETLE," ujar Hendyanto, Senin (7/9/2026).
7 Pelanggaran Prioritas yang Menjadi Sasaran Petugas
Hendyanto merinci sejumlah pelanggaran yang masuk kategori prioritas penindakan manual. Daftar ini disusun berdasarkan tingkat bahaya yang ditimbulkan bagi pengendara lain.
- Penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi
- Balap liar di jalan umum
- Melawan arus lalu lintas
- Tidak menggunakan helm standar
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Kendaraan tanpa kelengkapan sesuai ketentuan serta pelat nomor palsu
Alasan Tilang Manual Masih Diperlukan
Keberadaan kamera ETLE ternyata memiliki keterbatasan. Teknologi ini tidak mampu mendeteksi kendaraan yang menggunakan pelat palsu atau tanpa pelat nomor sama sekali.
"Selain itu, polisi dapat menindak kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan sesuai ketentuan maupun kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor," katanya.
Hendyanto menjelaskan, petugas di lapangan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku saat melakukan penindakan. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat tentang potensi penyalahgunaan wewenang dalam tilang manual.
Edukasi untuk Pengendara di Palembang
Pihak kepolisian mengingatkan agar pengendara tidak memanfaatkan titik buta kamera ETLE untuk melanggar aturan. Pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas tetap berpeluang ditilang di tempat.
"Tujuan akhirnya bukan berapa banyak tilang yang dikeluarkan. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas dan angka kecelakaan bisa ditekan," kata Hendyanto.
Penindakan manual ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada keberadaan kamera, melainkan kesadaran pribadi setiap pengendara di jalan raya Palembang.