Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg 2027 Dipangkas Jadi Rp131,39 T

Pemerintah dan DPR menyepakati anggaran subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 sebesar Rp131,39 triliun.
Penulis: Galih
Rabu, 30 September 2026 | 06:41:01 WIB

SPIRITBANGSA.COM — Pemerintah dan DPR menyepakati anggaran subsidi bahan bakar minyak dan LPG tabung 3 kilogram dalam APBN 2027 turun menjadi Rp131,39 triliun, terdiri atas subsidi BBM tertentu Rp28,34 triliun dan LPG 3 kg Rp103,05 triliun. Keputusan ini diambil bersamaan dengan janji pembenahan data penerima subsidi agar penyaluran lebih tepat sasaran. Masyarakat yang selama ini mengandalkan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi perlu mencermati perubahan basis data penerima.

Kesepakatan anggaran subsidi energi tahun depan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyebut total anggaran subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg mencapai Rp131,39 triliun.

Angka itu terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu sebesar Rp28,34 triliun dan subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp103,05 triliun. Pemerintah dan DPR juga menyepakati volume LPG 3 kg sebesar 8.000 serta volume BBM bersubsidi sesuai parameter APBN 2027.

Rincian Anggaran Subsidi Energi 2027

Subsidi BBM tertentu dialokasikan Rp28,34 triliun. Adapun subsidi LPG tabung 3 kilogram menyerap porsi terbesar, yakni Rp103,05 triliun.

Penurunan anggaran mencakup minyak tanah, solar, hingga LPG 3 kg. Said menegaskan pemangkasan ini tidak berarti perhatian terhadap warga miskin berkurang.

"Penurunan sejumlah anggaran subsidi seperti minyak tanah, solar, dan LPG 3 kg tidak berarti perhatian kita terhadap rakyat miskin menurun," kata Said dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (29/9/2026).

Pembenahan Data Penerima Subsidi

Pemerintah akan memperbaiki basis data penerima subsidi. Langkah itu diambil karena kelompok masyarakat pada desil bawah dinilai masih kurang memperoleh manfaat dari skema subsidi energi yang berjalan selama ini.

"Penurunan subsidi tersebut karena disertai dengan pembenahan data penerima subsidi, sehingga akan lebih tepat sasaran dan mengefisienkan anggaran subsidi energi kita," tutur Said.

Bagi rumah tangga yang selama ini terdaftar sebagai penerima, pembenahan data ini menjadi penentu apakah mereka masih masuk daftar. Informasi resmi mengenai kriteria dan jadwal pendataan dapat diakses melalui kanal Kementerian Sosial dan Kementerian ESDM.

Beban Subsidi 2026 Berpotensi Membengkak

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menyebut beban subsidi dan kompensasi BBM hingga LPG berpotensi meningkat hingga sekitar Rp300 triliun pada 2026. Pemicunya ketegangan geopolitik global yang masih berlangsung.

Konflik Amerika Serikat dan Iran serta perang Rusia-Ukraina turut menekan harga energi global. Tekanan itu berdampak pada pembiayaan alokasi subsidi dan kompensasi yang disiapkan negara.

"Kalau bagi Indonesia sendiri, meningkatnya harga energi ini berdampak terhadap pembiayaan alokasi subsidi dan kompensasi yang disiapkan oleh negara," kata Yuliot dalam EBTKE ConEx di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Energi Terbarukan Jadi Langkah Mitigasi

Pemerintah mendorong percepatan pengembangan energi baru terbarukan sebagai salah satu langkah mitigasi. Peningkatan ketersediaan energi baru dan terbarukan diperlukan untuk mengurangi tekanan terhadap anggaran negara ketika harga energi global naik.

"Kami dari Kementerian ESDM sudah menghitung dampak kenaikan ini. Jika tidak diantisipasi dengan ketersediaan energi baru dan terbarukan, konsekuensinya adalah peningkatan kompensasi dan subsidi, dari Rp400 triliun itu bisa meningkat sekitar Rp300 triliun," ungkap Yuliot.

APBN selama ini menanggung subsidi dan kompensasi untuk sejumlah komoditas energi, termasuk BBM, listrik, dan LPG. Kementerian ESDM telah menghitung potensi kenaikan beban yang harus ditanggung negara apabila harga energi global terus meningkat.

Yang Perlu Dicermati Penerima LPG 3 Kg

Pemangkasan anggaran 2027 belum disertai rincian resmi soal kriteria penerima baru maupun jadwal pendataan ulang. Karena itu, warga yang saat ini mengandalkan LPG 3 kg sebaiknya tidak berspekulasi dan menunggu pengumuman resmi.

Pastikan data kependudukan Anda mutakhir di kelurahan atau desa, karena pembenahan basis data penerima bersumber dari data resmi pemerintah. Jika ada perubahan status penerima, informasi biasanya disampaikan melalui aparat setempat atau kanal daring kementerian.

Waspadai pihak yang mengaku bisa memasukkan nama ke daftar penerima subsidi dengan imbalan uang. Pendaftaran dan pembaruan data penerima tidak dipungut biaya. Laporkan praktik calo atau pungutan liar ke kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial dan Kementerian ESDM.

Reporter: Galih