Kuota BBM Subsidi Kaltim 2026 Dipangkas, Biosolar Hanya Disetujui 64,6 Persen

Antrean kendaraan mengular di SPBU Kalimantan Timur akibat keterbatasan pasokan BBM bersubsidi.
Penulis: Wahyu
Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:01:31 WIB

SPIRITBANGSA.COM — BPH Migas menyetujui kuota Biosolar Kalimantan Timur 2026 hanya 268.430 kiloliter dari usulan 415.682,50 kiloliter, sementara Pertalite dipangkas menjadi 508.400 kiloliter dari usulan 1.034.972,72 kiloliter. Pemangkasan ini berdampak pada pemilik kendaraan di wilayah dengan populasi kendaraan terbanyak se-Kalimantan, yang mencapai 3,95 juta unit per 4 Oktober 2026. Antrean panjang di SPBU muncul sebagai akibat langsung dari keterbatasan pasokan bersubsidi tersebut.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa penetapan alokasi akhir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pemerintah daerah hanya mengusulkan kuota berdasarkan perhitungan kebutuhan riil masyarakat dan industri. Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menyatakan bahwa rata-rata realisasi kuota yang disetujui jauh dari usulan yang diajukan.

"Rata-rata realisasinya jauh dari usulan. Hanya setengahnya atau 50 persen semuanya," kata Bambang saat diwawancarai di kantornya, Rabu 30 September 2026.

Data Korlantas Polri per 4 Oktober 2026 menunjukkan Kaltim memiliki 3,95 juta unit kendaraan, tertinggi di Kalimantan. Dari jumlah itu, 3,32 juta unit adalah sepeda motor dan 375.890 unit mobil pribadi. Kota Samarinda mencatat 1,085 juta unit kendaraan, terdiri dari 910.317 sepeda motor dan 107.881 mobil pribadi.

Besaran Kuota yang Disetujui

Untuk tahun 2026, Kaltim mengusulkan 415.682,50 kiloliter (KL) Biosolar. BPH Migas menyetujui 268.430 KL atau 64,6 persen dari usulan. Sementara Pertalite diusulkan 1.034.972,72 KL, namun hanya disetujui 508.400 KL atau sekitar 49,1 persen.

Bambang menegaskan perhitungan kebutuhan yang diajukan Pemprov Kaltim sudah dikaji bersama Biro Perekonomian Kaltim. Perhitungan itu mempertimbangkan pertumbuhan kendaraan, kebutuhan industri lokal, hingga proyeksi penambahan kendaraan listrik.

"Data pertumbuhan laju penambahan kendaraan, baik listrik maupun non listrik, terdata di biro ekonomi Kaltim. ESDM juga terus mendorong transisi ke energi terbarukan melalui penggunaan kendaraan listrik," jelasnya.

Faktor Jam Operasional SPBU

Selain keterbatasan kuota, antrean di SPBU Kaltim dipengaruhi jam operasional. Bambang menyebut sebagian besar SPBU di Kaltim tidak beroperasi 24 jam sehingga penumpukan kendaraan terjadi pada jam-jam tertentu.

"Rata-rata jam 8 malam sudah tutup. Ini berbeda dengan SPBU di beberapa kota besar lainnya yang buka 24 jam," sebut Bambang.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan stok BBM yang tersedia tidak sama dengan kuota penyaluran. Pertalite dan Biosolar tetap disalurkan sesuai kuota yang ditetapkan, meski ketersediaan stok di terminal BBM tetap dijaga.

Sales Area Manager Retail Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Narotama Aulia Fazri, menjelaskan hal itu dalam pembahasan pengelolaan dan pelayanan BBM di Kalimantan Timur di DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu 30 September 2026.

"Ketersediaan stok dan kuota penyaluran merupakan dua hal yang berbeda. Stok berkaitan dengan ketersediaan fisik BBM itu sendiri, sedangkan penyaluran Pertalite dan Biosolar tetap mengikuti kuota yang sudah ditetapkan," kata Narotama.

Upaya Pertamina Melancarkan Layanan

Pertamina mengatur pengiriman BBM ke SPBU dengan memperhatikan kuota dan kebutuhan penyaluran. Perusahaan juga mengoptimalkan sarana pelayanan untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat.

"Pengiriman ke SPBU kami atur dengan memperhatikan kuota dan kebutuhan penyaluran. Bersamaan dengan itu, kami mengoptimalkan sarana pelayanan, termasuk penggunaan nozzle Pertalite dan penambahan operator, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik," jelas Narotama.

Pertamina juga mengevaluasi pengembangan layanan SPBU 24 jam di Kalimantan Timur. Penerapannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pasokan dan operasional masing-masing SPBU.

"Penambahan SPBU yang melayani 24 jam perlu diselaraskan dengan kesiapan pasokan di terminal, siklus kedatangan kapal, pengiriman mobil tangki, serta kesiapan petugas. Hal ini terus kami evaluasi dan koordinasikan agar penguatan pelayanan dapat didukung penyaluran yang berkesinambungan," ujar Narotama.

Masyarakat yang mengalami kendala penyaluran BBM bersubsidi dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Pertamina Call Center 135 atau menghubungi Dinas ESDM Kaltim. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengisian BBM di luar SPBU resmi dengan harga di atas ketentuan, karena praktik tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan konsumen.

Reporter: Wahyu