Satgas PKH Setor Rp 13,24 Triliun ke Kas Negara, Masuk APBN 2026
SPIRITBANGSA.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan Rp 13,24 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke Kementerian Keuangan. Dana itu dipastikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara masuk ke kas negara dan menjadi bagian penerimaan APBN 2026. Masyarakat yang ingin tahu ke mana uang ini mengalir bisa menyimak rincian sumber dan peruntukannya berikut.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan uang itu tidak mengendap, melainkan akan dibelanjakan kembali melalui berbagai pos belanja negara, termasuk untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Rincian Sumber Dana Rp 13,24 Triliun
Dana yang disetor bukan berasal dari satu pintu. Ada tiga komponen utama yang menyusun angka Rp 13,24 triliun tersebut, masing-masing berasal dari penegakan hukum di sektor kehutanan dan perpajakan.
- Penagihan denda administratif bidang kehutanan: Rp 3.475.738.523.741,13 atau sekitar Rp 3,4 triliun.
- Penerimaan dari penanganan perkara pidana khusus: Rp 1.535.750.234.271 atau sekitar Rp 1,5 triliun.
- Penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditangani Satgas PKH: Rp 8.229.846.923.898 atau sekitar Rp 8,2 triliun.
Komponen pajak menjadi penyumbang terbesar, hampir dua pertiga dari total setoran. Artinya, selain menertibkan kawasan hutan, Satgas PKH juga mendorong kepatuhan pajak dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara kehutanan.
Ke Mana Uang Ini Akan Dibelanjakan?
Suahasil menjelaskan dana tersebut akan digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah melalui pos-pos belanja negara. Ia menegaskan pentingnya dana ini di tengah dinamika ekonomi dan situasi internasional yang berubah.
"Rp 13 triliun ya masuk ke kas negara. Jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara, berbagai macam belanja, prioritas Presiden, belanja prioritas pemerintah," ujar Suahasil saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ia menambahkan, perubahan besar di dunia internasional turut memengaruhi belanja negara tahun ini. Pemerintah akan melaporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut nantinya.
"Jadi kita lihat tahun ini kan terjadi perubahan yang luar biasa di dunia internasional, berbagai macam dinamika internasional, kita serap di dalam belanja, ya, belanja juga akan meningkat. Jadi nanti kita akan laporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut," terangnya.
Kawasan Hutan yang Kembali Dikuasai Negara
Selain menyetor uang, Satgas PKH yang diwakili Burhanuddin menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII dengan total lahan mencapai 259.230,73 hektare. Lahan itu dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk dikelola sesuai peruntukannya.
- 140.762,04 hektare dari sektor perkebunan, diserahkan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.
- 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung, akan dilakukan reforestasi.
- 211,95 hektare dari sektor pertambangan, diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Secara keseluruhan, Satgas PKH mencatat kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari sektor perkebunan mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara dari sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.
Apa Artinya bagi Masyarakat?
Bagi publik, setoran Rp 13,24 triliun ini menambah penerimaan negara yang pada akhirnya dipakai membiayai belanja pemerintah. Namun, pemerintah belum merinci pos belanja mana saja yang akan menerima alokasi dari dana ini.
Masyarakat yang ingin memantau penggunaan dana hasil penertiban kawasan hutan dapat mengakses informasi resmi melalui kanal Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan. Waspadai pihak yang mengaku bisa mengurus atau mempercepat pencairan dana terkait program pemerintah dengan imbalan uang — semua proses resmi tidak memungut biaya dan hanya dilakukan melalui kanal pemerintah.