Pemerintah Pusat Ambil Alih Gaji PPPK 2027, Anggaran Rp23 Triliun Disiapkan
SPIRITBANGSA.COM — Pemerintah pusat resmi mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah melalui alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027. Keputusan ini menyusul usulan DPR RI yang menilai beban fiskal daerah semakin berat, terutama karena belanja pegawai di sejumlah daerah telah melampaui 30 persen. Kebijakan ini juga membuka peluang afirmasi bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi lebih dari lima tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan bahwa pengalihan beban gaji PPPK ke pemerintah pusat telah melalui pembahasan panjang di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah. Alokasi Rp23 triliun disepakati masuk dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK yang selama ini memberatkan pemerintah daerah.
Usulan ini berangkat dari kondisi fiskal daerah yang kian tertekan setelah transfer ke daerah berkurang. Belanja pegawai di sejumlah daerah pun jauh melampaui batas 30 persen, salah satunya akibat bertambahnya jumlah PPPK.
Mengapa Pemerintah Pusat Mengambil Alih
Dede Yusuf menjelaskan bahwa banyak daerah belum mampu memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi itu membuat pembiayaan PPPK, terutama tenaga di sektor pendidikan, menjadi beban yang sulit ditanggung.
"Belanja pegawai yang mestinya 30 persen, (tapi malah) ada yang 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan lebih. Salah satunya yang bertambah secara signifikan adalah honorer atau PPPK," ujar Dede Yusuf saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026).
Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat itu, pengalihan ini juga relevan karena kebijakan pengadaan PPPK sejak awal didorong pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga di daerah.
"Setelah dihitung, lalu kemudian juga disampaikan kepada pimpinan DPR, kepada Banggar, akhirnya disetujui, itu menjadi tanggung jawab pusat. Kenapa menjadi tanggung jawab pusat? Karena kebijakan ini juga dulunya berawal dari pusat untuk mendorong PPPK agar menjadi tenaga yang siap pakai di daerah," katanya.
Pengawasan Ketat Anggaran Rp23 Triliun
Dede menegaskan alokasi Rp23 triliun harus dikawal ketat agar penyalurannya sesuai basis data PPPK yang telah ditetapkan. Ia tidak ingin ada penambahan di luar data tersebut.
"23 triliun bukan angka yang sedikit, tetapi sudah dialokasikan. Tinggal pelaksanannya bagaimana dan pengawalan ketat. Jangan sampai apa yang sudah muncul data, tiba-tiba besok berubah jadi nambah. Misalnya daerah mengusulkan seribu, atau besok jadi seribu lima ratus misalnya. Itu nggak bisa. Jadi harus sesuai dengan database," tegasnya.
Afirmasi untuk Tenaga Non-ASN yang Lama Mengabdi
Komisi II DPR RI masih menerima berbagai masukan mengenai tenaga non-ASN yang belum terakomodasi menjadi PPPK. Penyebabnya beragam, mulai dari tidak lolos seleksi hingga tidak masuk dalam formasi yang tersedia.
Karena itu, Komisi II mendorong adanya kebijakan afirmasi bagi tenaga yang telah bertugas lebih dari lima tahun, terutama di sektor pendidikan.
"Nah pada sekarang kami sudah menerima juga masukan-masukan ada yang belum terbawa. Kenapa belum terbawa? Mungkin kemarin nggak lolos, mungkin kemarin tidak masuk dalam formasi, dan seterusnya. Nah memang agak sulit, ini kita minta ada namanya afirmasi. Kedepan ini ada namanya afirmasi. Apa itu afirmasi? Afirmasi itu diberikan kepada mereka yang sudah bertugas lebih dari lima tahun. Yang sudah menjalani tugas terutama tadi di sektor pendidikan," ungkapnya.
Dede menekankan masa pengabdian perlu menjadi pertimbangan agar tenaga yang telah bekerja bertahun-tahun tidak tersisih oleh pelamar baru. Ia memastikan lowongan CPNS tetap dibuka pada 2027 untuk mengakomodasi kebutuhan pelamar baru.
"Jangan nanti misalnya tiba-tiba yang masuk baru-baru semua. Kenapa? Karena ada CPNS. CPNS juga tetap dibuka. Masih ada lowongan buat CPNS lagi tahun 2027," ujarnya.
Dampak bagi Daerah dan Pelamar PPPK
Dengan pengambilalihan beban gaji PPPK oleh pemerintah pusat, Dede berharap pemerintah daerah memperoleh ruang fiskal lebih besar. Bantuan keuangan yang turun menjadi DAU diharapkan membuat daerah lebih leluasa mengatur anggaran.
"Nah itu yang kita harapkan dengan bantuan keuangan seperti ini turun menjadi DAU itu daerah bisa lebih bernapas," pungkasnya.
Bagi tenaga non-ASN dan honorer yang belum terakomodasi, kebijakan afirmasi ini menjadi sinyal positif. Sementara pelamar baru tetap dapat menantikan pembukaan CPNS 2027 yang dipastikan masih tersedia formasinya.