Pencarian

Subsidi Barang Diganti Bantuan Tunai, Luhut: Bertahap 1-2 Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 • 05:21:01 WIB
Subsidi Barang Diganti Bantuan Tunai, Luhut: Bertahap 1-2 Tahun
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan berbicara dalam ISF Forum di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

SPIRITBANGSA.COM — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan rencana pengalihan subsidi barang menjadi bantuan langsung tunai (cash transfer) akan berjalan bertahap dalam satu hingga dua tahun ke depan. Rencana ini menyasar penerima bantuan sosial yang datanya tengah dimutakhirkan lintas kementerian dan lembaga. Luhut mengaku sudah melaporkan skema tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, meski belum merinci tanggapan kepala negara.

"Nanti, sambil berjalan bertahap, kan. Semua kan berjalan bertahap," ujar Luhut usai ditemui di ISF Forum, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Luhut sebelumnya menyampaikan bahwa dalam satu atau dua tahun ke depan pemerintah dapat mengubah skema penyaluran subsidi yang semula berbentuk barang menjadi bantuan langsung tunai. Perubahan itu akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan pemadanan data lintas kementerian dan lembaga untuk menetapkan daftar penerima bantuan sosial yang baru.

Dasar dan Status Rencana

Luhut menegaskan rencana ini sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia tidak menyampaikan bagaimana tanggapan Presiden terkait usulan tersebut.

"Ini kan baru bansos. Nanti ke depan, kita ini dalam over time, mungkin dalam 1-2 tahun ke depan, subsidi itu akan kita, saya sudah lapor Presiden, tidak lagi pada barang. Langsung pada manusia, jadi cash," kata Luhut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Pernyataan itu menegaskan bahwa skema cash transfer masih dalam tahap pembahasan dan persiapan, bukan kebijakan yang langsung berlaku. Pemerintah belum menetapkan tanggal pasti kapan pencairan model baru ini dimulai.

Siapa yang Akan Terdampak

Perubahan skema ini menyasar penerima bantuan sosial yang selama ini menerima subsidi dalam bentuk barang. Penetapan daftar penerima baru akan mengacu pada hasil pemadanan data lintas kementerian dan lembaga.

Karena itu, status penerima masih bisa berubah. Masyarakat yang saat ini terdaftar sebagai penerima bantuan perlu memastikan data mereka mutakhir, sementara yang merasa berhak namun belum terdaftar dapat menunggu pengumuman resmi mengenai mekanisme pendaftaran.

Yang Belum Ditetapkan

Hingga pernyataan terbaru, sejumlah detail teknis belum dipublikasikan. Pemerintah belum mengumumkan besaran nominal bantuan per penerima, jadwal pencairan per tahap, maupun bank penyalur yang akan digunakan.

Kriteria penerima yang akan masuk daftar baru juga belum dirinci. Informasi mengenai syarat, besaran, dan jadwal pencairan diharapkan menyusul setelah proses pemadanan data selesai.

Cara Memantau Informasi Resmi

  1. Pantau pengumuman resmi dari Kementerian Sosial dan Dewan Ekonomi Nasional melalui kanal daring mereka.
  2. Gunakan laman cekbansos.kemensos.go.id untuk memeriksa status penerimaan bantuan sosial yang berlaku saat ini.
  3. Manfaatkan aplikasi resmi Cek Bansos untuk memperbarui data dan memantau perubahan status.
  4. Hubungi dinas sosial setempat atau pendamping sosial di wilayah Anda untuk klarifikasi data.

Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan atau mengubah status penerima dengan imbalan uang. Pengaduan terkait penyaluran bantuan dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial, termasuk layanan pengaduan yang tersedia di laman dan aplikasi resmi.

Sumber: finance.detik.com

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks