Pencarian

Pupuk Subsidi Perikanan 2026 Baru Ditebus 9,68 Persen, Ini Cara Cek Kuota

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 05:01:02 WIB
Pupuk Subsidi Perikanan 2026 Baru Ditebus 9,68 Persen, Ini Cara Cek Kuota
Pembudi daya menebus pupuk bersubsidi perikanan di penyalur resmi setelah data e-RPSP tervalidasi.

SPIRITBANGSA.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan 2026 mencapai 295.686 ton, tetapi hingga 24 September baru 28.612 ton atau 9,68 persen yang ditebus pembudi daya. Pembudi daya yang sudah terdata di e-RPSP berhak menebus kuota, namun verifikasi KUSUKA dan KTP masih jadi kendala utama. Pemerintah daerah dan penyuluh diminta mempercepat validasi data agar stok pupuk tersalur sebelum masa berlaku habis.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalankan program pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan sejak awal 2026. Dari kuota nasional 295.686 ton, sebanyak 98.081 ton telah terdata melalui e-RPSP atau Rencana Pupuk Subsidi Perikanan.

Namun realisasi penebusan jauh di bawah target. Hingga 24 September, pembudi daya baru menebus 28.612 ton atau 9,68 persen dari alokasi nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP TB Haeru Rahayu menyatakan pemerintah bersama pemerintah daerah, penyuluh, dan PT Pupuk Indonesia terus memantau penyaluran.

Besaran Bantuan dan Alokasi per Daerah

Alokasi pupuk bersubsidi perikanan 2026 tersebar ke sejumlah provinsi dengan porsi berbeda. Sulawesi Selatan menerima jatah terbesar, mencapai 102.479 ton.

Hingga 24 September, 44.061 ton di Sulawesi Selatan telah terdata pemanfaatannya. Realisasi penebusan di provinsi itu baru 12.175 ton atau sekitar 11,9 persen dari alokasi.

Kabupaten Pangkep memperoleh jatah 16.068 ton. Sebanyak 13.701 ton atau 85,3 persen sudah terdata, tetapi yang ditebus baru 2.196 ton atau sekitar 13,7 persen.

Syarat Penerima Pupuk Subsidi Perikanan

Pembudi daya yang bisa menebus kuota harus memenuhi sejumlah syarat administrasi. Berdasarkan keterangan KKP dan pemerintah daerah, kriteria utamanya meliputi:

  • Terdaftar sebagai pembudi daya penerima alokasi pupuk bersubsidi
  • Memiliki Kartu Kusuka (KUSUKA) yang masih berlaku
  • Data identitas pada KTP sesuai dengan data di KUSUKA
  • Sudah terdata dalam e-RPSP atau Rencana Pupuk Subsidi Perikanan

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menyebut kesesuaian data KTP dengan kartu KUSUKA menjadi faktor penting dalam proses verifikasi penerima.

Cara Cek Status dan Menebus Kuota

Pembudi daya yang ingin memastikan status kepesertaan dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Pastikan nama sudah terdaftar dalam e-RPSP melalui penyuluh perikanan setempat
  2. Siapkan KTP dan Kartu Kusuka (KUSUKA) dengan data yang sesuai
  3. Hubungi penyuluh pendamping untuk validasi data jika terdapat perbedaan identitas
  4. Lakukan penebusan pupuk di penyalur resmi yang ditunjuk setelah data tervalidasi
  5. Koordinasikan dengan dinas perikanan daerah jika kuota belum bisa ditebus

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi penebusan dapat diakses melalui dinas perikanan kabupaten/kota atau penyuluh pendamping di wilayah masing-masing.

Jadwal Pencairan dan Penyalur

Program ini berjalan sepanjang 2026 dengan penyaluran melalui mekanisme e-RPSP. Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia memantau penyaluran agar kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan pembudi daya.

Hingga 24 September, penebusan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi soal batas akhir pencairan. Pembudi daya disarankan segera menebus karena stok pupuk sudah tersedia di penyalur.

Ajakan Pemerintah dan Kendala di Lapangan

Haeru menegaskan percepatan penebusan membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah daerah berperan memvalidasi data dan menyelesaikan kendala, sedangkan penyuluh mendampingi pembudi daya.

“Saya mengajak semua pihak, bagaimana memanfaatkan semaksimal mungkin kuota yang sudah diberikan pemerintah. Ini kesempatan yang sangat baik untuk meningkatkan kesejahteraan pembudi daya,” kata Haeru seperti dikutip dari Antara, Jumat, 2 Oktober.

Yusran meminta petambak di Pangkep segera menebus kuota masing-masing. “Silakan kepada petambak untuk menebus. Khususnya para petambak yang ada di Kabupaten Pangkep, ayo cepat menebus kuota pupuknya masing-masing. Sekarang sudah ada stoknya,” ujar Yusran.

Pembudi daya yang menghadapi kendala verifikasi dapat menghubungi penyuluh perikanan atau dinas perikanan setempat. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan kuota pupuk bersubsidi dengan imbalan uang, karena penebusan resmi tidak memungut biaya calo.

Sumber: voi.id

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks