SPIRITBANGSA.COM — Pemerintah dan DPR RI menyepakati pemangkasan alokasi subsidi LPG 3 kilogram dalam RAPBN 2027, dengan volume turun dari usulan 8,945 juta metrik ton menjadi 8 juta metrik ton. Keputusan ini tertuang dalam hasil pembahasan Panja anggaran subsidi energi DPR RI, dengan total subsidi BBM dan LPG 3 kg ditetapkan Rp131,39 triliun. Masyarakat pengguna LPG 3 kg perlu mencermati perkembangan kebijakan ini karena pemerintah menyiapkan sejumlah energi alternatif pengganti.
Kementerian ESDM menyatakan pengurangan volume LPG 3 kilogram dalam RAPBN 2027 dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG, mempertimbangkan pasokan dalam negeri, hingga menjaga stabilitas harga. Keputusan ini disepakati bersama DPR RI melalui Panja anggaran subsidi energi.
Total subsidi energi dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp261,50 triliun, lebih rendah Rp11,44 triliun dibandingkan usulan pemerintah sebesar Rp272,95 triliun. Dari jumlah tersebut, subsidi BBM dan LPG 3 kg mencapai Rp131,39 triliun, terdiri atas subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) Rp28,34 triliun dan subsidi LPG 3 kg Rp103,05 triliun.
Besaran Subsidi dan Volume yang Disepakati
Subsidi LPG 3 kg dalam RAPBN 2027 dialokasikan sebesar Rp103,05 triliun dengan volume 8 juta metrik ton (MT). Angka ini turun dari usulan pemerintah yang semula 8,945 juta MT.
Untuk JBT Solar, volume disepakati 19,561 juta kiloliter (KL). Sementara subsidi listrik tahun berjalan ditetapkan Rp117,84 triliun, sama dengan usulan pemerintah, ditambah anggaran kurang bayar tahun 2025 sebesar Rp12,26 triliun.
Energi Alternatif yang Disiapkan Pemerintah
Meski volume LPG 3 kg dikurangi, pemerintah menyiapkan sejumlah pilihan energi alternatif. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika menyebut CNG ukuran 3 kg, kompor listrik, jargas, dan pembangunan transmisi pipa gas sebagai jalur yang sedang disiapkan.
"Kan nanti tahun depan kan sudah mulai ada ini juga kan CNG dan seterusnya," ujar Erani saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Erani menambahkan, pengembangan jaringan gas dan pembangunan transmisi pipa gas juga masuk dalam strategi penyediaan alternatif energi. "Ya seperti yang kita ketahui, untuk gas misalnya ada pembangunan jargas, ada pembangunan transmisi pipa, ada rencana untuk kompor gas, macam-macam lah jalannya yang dipakai itu," tuturnya.
Mekanisme LPG 3 Kg Belum Berubah
Erani menegaskan, pemerintah belum melakukan perubahan menyeluruh terhadap mekanisme pengaturan LPG 3 kg. Evaluasi akan dilakukan apabila kebutuhan masyarakat di lapangan berada di luar asumsi yang telah ditetapkan dalam anggaran.
"Kalau pengaturan secara keseluruhan itu kan sudah berjalan sepanjang beberapa tahun terakhir ini kan nggak ada perubahan apa-apa. Jadi nanti hal-hal yang di luar asumsi itu pasti akan dibahas lebih lanjut," kata dia.
Artinya, aturan penggunaan LPG 3 kg yang berlaku saat ini masih sama. Masyarakat yang selama ini terdaftar sebagai pengguna LPG 3 kg belum ada perubahan status berdasarkan keputusan RAPBN 2027 ini.
Apa Dampaknya bagi Pengguna LPG 3 Kg?
Pemangkasan volume LPG 3 kg berarti jumlah pasokan yang disubsidi pemerintah berkurang. Namun, pemerintah belum mengumumkan perubahan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg maupun perubahan kriteria penerima subsidi.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyampaikan total subsidi energi yang disepakati. Angka subsidi BBM dan LPG 3 kg sebesar Rp131,39 triliun itu lebih rendah Rp11,44 triliun dari usulan pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kebijakan ini, informasi resmi dapat diakses melalui kanal Kementerian ESDM dan laman resmi DPR RI. Belum ada mekanisme pendaftaran baru atau perubahan data penerima yang diumumkan terkait keputusan ini.
Waspadai Informasi Palsu
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan pemerintah terkait perubahan subsidi LPG 3 kg. Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi soal perubahan harga atau pencabutan subsidi bagi pengguna yang sudah terdaftar.
Segala informasi mengenai kebijakan subsidi energi hanya bersumber dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan DPR RI. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pendaftaran ulang atau pengurusan kartu penerima subsidi dengan biaya tertentu.