Pencarian

SPBU Balaraja Layani BBM Subsidi 21 Liter ke Motor, Diduga Langgar Aturan

Senin, 05 Oktober 2026 • 07:21:01 WIB
SPBU Balaraja Layani BBM Subsidi 21 Liter ke Motor, Diduga Langgar Aturan
Pengisian BBM bersubsidi ke sepeda motor di SPBU Kawidaran, Balaraja, Tangerang, terpantau pada Minggu (4/10/2026).

SPIRITBANGSA.COM — Pengisian BBM bersubsidi sebanyak 21 liter atau senilai sekitar Rp210.000 ke sebuah sepeda motor di SPBU Kawidaran, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Kejadian itu terpantau Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.43 WIB, ketika awak MediaBantenCyber.co.id tengah mengantre untuk mengisi BBM. Petugas yang melayani mengaku belum memahami aturan Pertamina karena baru bekerja.

Peristiwa itu terpantau pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.43 WIB. Saat itu awak MediaBantenCyber.co.id sedang mengantre untuk mengisi BBM di SPBU tersebut dan menyaksikan langsung proses pengisian berlangsung.

Jumlah 21 liter dinilai tidak lazim untuk kendaraan roda dua. Kapasitas tangki motor umumnya jauh di bawah angka itu, sehingga muncul dugaan ada praktik pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Petugas Mengaku Belum Paham Aturan

Awak media menegur petugas SPBU yang melayani pengisian tersebut. Petugas itu mengaku belum mengetahui detail ketentuan pembelian BBM bersubsidi.

"Saya masih baru masuk kerjanya, jadi nggak tahu aturan Pertamina," ujar petugas tersebut.

Pernyataan itu menyorot persoalan pembinaan di tingkat operator. Petugas SPBU adalah pihak yang berhadapan langsung dengan konsumen, sehingga pemahaman atas ketentuan penyaluran BBM bersubsidi menentukan apakah distribusi tetap tepat sasaran.

Pertanyaan soal Pengawasan di Lapangan

Pengisian 21 liter dengan kendaraan roda dua memunculkan pertanyaan soal mekanisme pengawasan di SPBU Kawidaran Balaraja. Apakah transaksi itu murni konsumen biasa, atau bagian dari pola pembelian berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, masih perlu didalami pihak berwenang.

Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak sekadar persoalan pelayanan SPBU. Persoalannya menyangkut distribusi energi yang menyerap subsidi dari negara dan seharusnya diterima masyarakat berhak.

Bila ditemukan indikasi penyelewengan, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu memeriksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Aturan dan Sanksi Hukum

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Aturan itu memberi dasar hukum bagi penindakan jika penyimpangan terbukti di lapangan.

Harapan Perbaikan Pengawasan

Pihak Pertamina dan instansi terkait diharapkan mengecek serta mengawasi pola penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Kawidaran Balaraja. Pengawasan diperlukan agar BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi.

Pengelola SPBU juga diharapkan memberi pemahaman dan pembinaan kepada seluruh petugas mengenai prosedur penyaluran BBM bersubsidi, termasuk batasan dan ketentuan pengisian. Alasan petugas yang mengaku masih baru bekerja semestinya tidak menjadi celah dalam proses pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Temuan di SPBU Kawidaran perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan bila ditemukan indikasi pelanggaran. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya ke Pertamina Call Center 135 atau aparat penegak hukum setempat agar distribusi subsidi tetap tepat sasaran.

Sumber: mediabantencyber.co.id

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks