SPIRITBANGSA.COM — Polda Sulawesi Selatan mengungkap 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi pada 14 September 2026 dengan 17 tersangka dan barang bukti 18.905 liter. Pengungkapan ini melengkapi daftar kasus penimbunan solar dan Pertalite berskala besar yang telah merugikan negara hingga Rp105,4 miliar. Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan dapat melaporkannya ke aparat kepolisian setempat.
Pengungkapan di Makassar itu menambah panjang daftar kasus serupa di berbagai daerah. Praktik penimbunan BBM subsidi telah berlangsung bertahun-tahun, merugikan keuangan negara triliunan rupiah, dan mengurangi pasokan energi murah yang semestinya dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah.
Berikut lima kasus penimbunan BBM bersubsidi berskala terbesar yang pernah diungkap di Indonesia, dihimpun dari berbagai sumber.
Bangka Belitung: 42 Ton Solar di Gudang Belinyu
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang penimbunan di Dusun Bukit, Desa Riding Panjang, Belinyu, pada November 2025. Polisi menyita sekitar 42.000 liter atau 42 ton solar bersubsidi tanpa dokumen sah.
Lima orang ditangkap, termasuk direktur dan komisaris sebuah perusahaan. Aparat juga mengamankan mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi. Kasus ini menunjukkan gudang berbadan hukum resmi bisa dipakai menyimpan BBM subsidi dalam jumlah sangat besar sebelum dijual kembali.
Jawa Tengah: 81 Ton Solar dan 3,2 Ton Pertalite
Polda Jawa Tengah mengungkap 50 kasus dalam operasi sebulan pada Agustus–September 2022. Sebanyak 66 tersangka diamankan dengan barang bukti 81 ton solar dan 3,2 ton Pertalite.
Polisi juga menyita 38 unit mobil tangki serta 40 tandon berkapasitas 1.000 liter. Kerugian negara diperkirakan Rp11,1 miliar. Salah satu kasus menonjol di Kudus melibatkan korporasi yang menampung BBM dari pengecer kecil lalu mendistribusikannya ulang.
Riau: 41 Ton Biosolar dari Pelalawan dan Indragiri Hilir
Dalam dua pekan pada April 2026, Polda Riau dan jajarannya membongkar 21 kasus dengan 39 tersangka. Total barang bukti mencapai 41.217 liter atau 41 ton Biosolar dan 1.748 liter Pertalite.
Sebagian besar kasus berasal dari Pelalawan dan Indragiri Hilir, termasuk penemuan solar tanpa dokumen resmi di atas kapal kayu. Temuan ini menegaskan wilayah penghasil minyak justru rawan penyelewengan distribusi subsidi.
Probolinggo: 31 Ton Solar dalam Kotak Berlapis Besi
Satreskrim Polres Probolinggo mengungkap penimbunan di kawasan Sumber Taman pada November 2022. Polisi menemukan 31 kotak plastik berlapis besi, masing-masing berisi sekitar 1 ton solar, dengan total 31.000 liter.
Empat tersangka diamankan, termasuk sopir truk bertangki modifikasi. BBM disedot dari tangki kendaraan setelah pengisian di SPBU, lalu disimpan di gudang. Kasus ini menjadi contoh klasik modus kotak penyimpanan yang rapi dan tersembunyi.
Sulawesi Tenggara: Kerugian Negara Rp105,4 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap penimbunan Biosolar B35 di Kaloko, Sulawesi Tenggara, yang berlangsung sekitar dua tahun hingga 2026. Pelaku menjual BBM subsidi dengan harga industri atau non-subsidi.
Polisi menghitung potensi keuntungan pelaku mencapai miliaran rupiah per bulan. Total kerugian negara diperkirakan Rp105,4 miliar. Meski volume sitaan satu operasi tidak setinggi kasus Babel atau Jateng, dampak kumulatifnya menjadikan kasus ini yang paling merugikan negara.
Pola Modus yang Berulang
Dari lima kasus tersebut, sejumlah pola terus muncul. Pelaku memodifikasi tangki kendaraan agar bisa menampung ratusan hingga ribuan liter, lalu menggunakan jeriken, drum, atau tandon sebagai penampungan sementara.
BBM kemudian dijual kembali ke sektor industri, tambang, atau pengecer pertamini dengan harga jauh lebih tinggi. Jaringan pelaku kadang melibatkan oknum di SPBU atau bahkan perusahaan.
Kasus Sulawesi Selatan September 2026 menjadi babak terbaru dari persoalan struktural ini. Selama disparitas harga BBM subsidi dan non-subsidi masih besar, godaan penimbunan akan terus ada.
Masyarakat yang mencurigai adanya penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar dapat melaporkannya ke kepolisian setempat atau kanal pengaduan resmi Pertamina. Waspadai pula tawaran BBM murah dari pengecer tidak resmi, karena barangnya berpotensi berasal dari penyelewengan kuota subsidi.