Pencarian

Polisi Amankan 600 Liter Solar Subsidi dan Dua Pria di Banda Aceh

Rabu, 02 September 2026 • 22:55:31 WIB
Polisi Amankan 600 Liter Solar Subsidi dan Dua Pria di Banda Aceh
Petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti 600 liter solar bersubsidi yang diamankan dari dua pria di Banda Aceh.

SPIRITBANGSA.COM — Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), keduanya warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja. Mereka diamankan bersama satu unit mobil Kia Travello bernomor polisi BL 1786 AAH yang memuat tiga drum biru dan dua jeriken putih berisi solar bersubsidi jenis Bio Solar.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penindakan ini. "Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Bermula dari Antrean Panjang di SPBU

Pengungkapan ini bermula saat personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berpatroli di sejumlah SPBU Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026). Patroli digelar menyusul kelangkaan solar bersubsidi yang memicu antrean panjang di masyarakat.

Di SPBU Simpang Jam, Sukaramai, Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello yang kemudian diketahui bernomor polisi BL 1786 AAH. Petugas sempat berkomunikasi dengan pengemudi dan mencatat nomor kontaknya.

Sehari kemudian, Sabtu (29/8/2026) pukul 08.38 WIB, seorang pria yang mengaku kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter. Ia menawarkan sekitar satu ton solar bersubsidi yang disimpan di rumahnya. Petugas kemudian mengikuti perkembangannya hingga Senin malam (31/8/2026), saat mobil itu tiba di Desa Blang Oi.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain 600 liter solar bersubsidi dan mobil Kia Travello, polisi turut menyita satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Kedua pria tersebut kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh.

Kompol Miftahuda menjelaskan penyidik masih mendalami asal dan tujuan BBM tersebut. "Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Pasangan Pasal yang Dikenakan

Kedua terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang pendistribusiannya ditugaskan pemerintah.

Solar bersubsidi adalah komoditas yang harganya dijaga pemerintah agar terjangkau masyarakat. Praktik penimbunan atau pengalihan seperti ini memperpanjang antrean dan merugikan pengguna yang berhak.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah kerugian negara atau sanksi maksimal yang akan dijatuhkan. Informasi perkembangan perkara dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Banda Aceh.

Sumber: indojayanews.com

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks