TANGERANG — Dua pihak di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, saling mengklaim hak kepemilikan atas sebidang tanah. Sengketa itu memicu laporan polisi atas dugaan pengerusakan pagar bambu yang dibangun salah satu kuasa pemilik lahan. Polresta Tangerang menegaskan proses penyidikan berjalan tanpa memihak.
Kronologi Perkara: Pagar Bambu Dibangun, Lalu Dilaporkan Rusak
Berdasarkan laporan polisi, pelapor menerima kuasa dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan membangun pagar bambu di lokasi. Selanjutnya, pagar itu diduga dirusak. Pihak yang dilaporkan juga mengklaim kepemilikan dengan alas hak yang berbeda.
Peristiwa dilaporkan terjadi pada Oktober 2025 di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Balaraja. Namun, hingga kini perkara masih bergulir di Polresta Tangerang.
Kapolresta: Penyidik Sedang Mendalami Keterangan dan Alat Bukti
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus mendalami keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
"Penyidik bekerja secara profesional dan objektif," kata Indra Waspada.
Gugatan Perdata di PN Tangerang Masih Berjalan
Di tengah proses pidana, salah satu pihak menempuh gugatan perdata atas objek tanah di Pengadilan Negeri Tangerang. Kapolresta menegaskan seluruh perkembangan dan fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tetap menjadi perhatian penyidik.
"Penyidik akan menangani laporan pidana sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan fakta serta perkembangan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya.
Polresta Tegaskan tak Memihak Salah Satu Pihak
Indra Waspada menegaskan Polresta Tangerang tidak berada pada posisi memenangkan salah satu pihak. Kepolisian berkepentingan memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.
"Kami tidak berada pada posisi untuk memenangkan salah satu pihak. Tugas kami adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. "Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang ada," tuturnya.