Seorang Ibu Hamil 7 Bulan Terlibat Peredaran Narkoba, Ditangkap Polda Riau di Parkir Tempat Hiburan Malam

SpiritBangsa.com – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan menangkap empat tersangka di Pekanbaru. Salah satu tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berinisial FO (30) yang sedang hamil 7 bulan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa FO ditangkap di area parkir New Paragon KTV pada Rabu (3/7/2024) malam. Dari penangkapan ini, polisi menyita 5 butir pil ekstasi berbagai merek yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku blazernya.

Pengembangan kasus membawa tim ke penangkapan tiga tersangka lainnya: YD (26), MAFB (22), dan AR (23). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti tambahan 15 butir ekstasi. Para tersangka diduga akan mengedarkan narkoba di tempat-tempat hiburan malam.

Ketiga tersangka pria dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, FO akan menjalani proses restorative justice dan dikirim ke panti rehabilitasi mengingat kondisi kehamilannya.