SpiritBangsa.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru melarang seluruh TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, menggelar study tour dan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan menjelang Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah (US), serta libur sekolah sesuai Kalender Pendidikan 2024/2025.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Abidin, menyambut baik langkah Disdik tersebut.
“Kebijakan ini membantu siswa fokus pada ujian akhir dan memberikan kepastian bagi wali murid terkait kegiatan perpisahan,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Tekad mendorong sekolah menggelar perpisahan secara sederhana di lingkungan sekolah agar tidak membebani orang tua. Ia juga mengingatkan sekolah untuk tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, sesuai ketentuan Disdik.
“Kami harap semua sekolah mematuhi SE ini demi kelancaran proses pendidikan,” tutupnya.