Satpol PP Pekanbaru Bongkar Reklame Ilegal Depan Mapolresta

SpiritBangsa.com – Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penebangan tiang reklame (bando) di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Mapolresta Pekanbaru, pada Senin malam, 17 Maret 2025. Penertiban ini dipimpin Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian bersama puluhan personel Satpol PP dan didukung Dinas Perhubungan untuk mengatur lalu lintas.

Bando tersebut ditertibkan karena melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum serta Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 terkait penggunaan ruang jalan.

Zulfahmi menyatakan bahwa bando di lokasi tersebut adalah yang terakhir dari empat titik yang ditargetkan. Sebelumnya, dua bando di Jalan Riau dan satu di Jalan Harapan Raya telah dibongkar.

“Penertiban ini merupakan instruksi Pemerintah Pusat melalui Pemda dan arahan Walikota Agung Nugroho untuk meniadakan bando yang melanggar aturan di Pekanbaru,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemilik bando telah berulang kali disurati sebelumnya, namun tidak ada respons.

Hasil pembongkaran diamankan Tim Satgas Pengamanan Aset. Pemilik diberi waktu tiga hari (3×24 jam) untuk mengambilnya dengan membayar biaya pembongkaran. Jika tidak diambil, sesuai Perwako Nomor 13 Tahun 2021, bando menjadi milik Pemko Pekanbaru. Penertiban ini bertujuan menegakkan ketertiban umum dan memastikan penggunaan ruang jalan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *